BATAM TERKINI
BP Batam Gelar Diskusi PERKI 1 Tahun 2021, Wujudkan Transparansi Informasi Publik
BP Batam telah menerima Anugerah Keterbukaan Informasi (KIP) Republik Indonesia dari kualifikasi Badan Publik Informatif, dua kali berturut-turut.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menerima Anugerah Keterbukaan Informasi (KIP) Republik Indonesia dari kualifikasi Badan Publik Informatif, dua kali berturut-turut pada tahun 2020 dan 2021.
Hal ini menjadi motivasi bagi BP Batam untuk tetap konsisten memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat. Dalam meningkatkan standar pelayanan di badan publik, BP Batam pun menggelar diskusi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam.
Diskusi ini mengusung tema "Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik", dan digelar di Hotel Harmoni One Batam Center, Senin (8/11/2021).
Kepala Biro Umum BP Batam, Budi Susilo, mewakili Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, pada kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 sebagai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi.
"BP Batam berupaya untuk terus mengedepankan semangat transparansi dan mengelola informasi yang dikemas dengan baik, efisien dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat," ujar Budi Susilo.
Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan kepada para pengurus PPID badan publik khususnya pihaknya dalam memahami serta mengetahui tata cara maupun proses pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan standar layanan informasi yang ditetapkan dan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: MESKI Pandemi, Wawako Memastikan Proyek Fisik 2021 di Batam Tetap Lancar
Baca juga: Pemko Bakal Kirim Angka UMK Batam Akhir November, Masih Tunggu Surat Dari Provinsi
"Dengan harapan dapat semakin mempererat silatuhrahmi serta media saling berbagi ilmu dan informasi mengenai pengelolaan layanan informasi yang tidak lain tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi BP Batam kepada masyarakat," tambah Budi.
Pelaksanaan FGD tahun ini cukup berbeda dari tahun sebelumnya, selain mengundang pengelola PPID yang berasal dari unit-unit kerja di lingkungan BP Batam, BP Batam turut melibatkan Pemerintah Kota Batam, Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan OMBUDSMAN Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, BPS Kota Batam, Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
FGD Sosialisasi PERKI 1 Tahun 2021 ini menghadirkan narasumber dari Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Cecep Suryadi; Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Manalu; dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum.
Adapun tiga paparan pokok materi yakni, Pengelolaan Informasi Publik sebagai wujud Good Governance. Kemudian, Tahapan dan Tata Cara Pengujian Konsekuensi sesuai PERKI 1 Tahun 2021.
Dan terakhir, Muatan Materi Baru dalam PERKI nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Cecep Suryadi, menjelaskan terkait pengenalan Informasi Publik dan mandat terpenting sebagai pengelola badan publik.
"Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, dengan adanya keterbukaan informasi maka dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat," jelas Cecep.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Ferry Manalu, menyampaikan beberapa hal terkait Pentingnya Uji Konsekuensi Berdasarkan PERKI nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Pengujian Konsekuensi perlu dilakukan apabila terdapat pengecualian informasi publik, yaitu informasi yang dianggap sebagai informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan oleh Badan Publik, untuk melindungi kepentingan yang lebih besar. PPID Menutup Informasi diberikan kepada masyarakat jika merasa informasi tersebut berpotensi dikecualikan," jelas Ferry.
Sedangkan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum berkesempatan memaparkan beberapa hal terkait Dasar Hukum Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Pusat serta Garis Besar Peraturan Komisi Informasi. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google