BATAM TERKINI
BURUH Batam Ngotot Minta UMK 2022 Harus Naik 7 hingga 10 Persen, Ini Angka yang Dituntut
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam tetap meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 naik sebesar 7 sampai 10 persen.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam tetap meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 naik sebesar 7 sampai 20 persen.
Hal ini dibeberkan oleh Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto.
"Kami tolak hasil pembahasan itu. Kita menolak UMK yang berdasarkan PP 35 2021 kami minta UMK 2022 naik antara 7 sampai 10 persen," ujar Suprapto, Senin (9/11/2021).
Diakuinya pemerintah tidak memiliki empati pada nasib buruh saat ini. Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dewan pengupahan tidak diberikan kewenangan untuk menata UMK di daerah masing-masing.
Maka dari itu pihaknya telah menanyakan surat penolakan terkait pembahasan UMK di daerah.
"Mereka hanya menunggu surat edaran dari mendagri dan menaker kan gitu. Artinya dewan pengupahan tidak punya kewenangan untuk menata UMK di daerah masing-masing," katanya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengaku sudah ada pembahasan terkait penetapan UMK. Namun pihaknya belum bisa memastikan besaran UMK yang keluar nantinya.
"Sudah ada pembahasan di tingkat dinas (Provinsi). Saya belum tahu nominalnya nanti yang menentukan Provinsi," kata Amsakar, di Sekupang, Batam.
Baca juga: MESKI Pandemi, Wawako Memastikan Proyek Fisik 2021 di Batam Tetap Lancar
Baca juga: JUMLAH Penumpang dari Singapura Masuk Batam Mulai Naik, Selama Oktober Ada 599 Orang
Buruh Minta UMK Rp 4,6 Juta
Sementara itu, besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022 saat ini telah mulai dibahas oleh hampir semua kalangan.
Baik buruh, pemerintah hingga anggota dewan sekalipun.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengaku bahwa pembahasan Upah Minimum dari pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten sangat memberatkan.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat penolakan atas pembahasan UMK yang saat ini telah dibahas di tingkat Provinsi.
"Bertepatan pada hari pahlawan nanti yakni tanggal 10 November 2021 kami akan turun aksi di Kantor Wali Kota. Kami minta UMK tahun 2022 naik sebesar 7 sampai 10 persen," ujarnya.
Apabila 7 sampai dengan 10 persen tersebut dihitung dari UMK tahun 2021, artinya pihaknya meminta angka UMK tahun 2022 berkisar Rp 4.500.000 hingga Rp 4.600.000.
Permintaan kenaikan UMK tahun 2022 dari FSPMI tersebut bukan tanpa alasan.
Dikatakannya hal tersebut didasari oleh PP Nomor 78 Tahun 2015 dan juga mengingat terpuruknya situasi perekonomian masyarakat Batam yang terdampak oleh pandemi covid-19.
Selain itu, ia mengatakan saat ini harga barang dan sembako dirasa kian meningkat dan tak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh.
"Pengusaha tetap menaikkan harga kebutuhan pokok tanpa memperdulikan daya beli masyarakat. Ini harus dipandang pemerintah," tuturnya saat dihubungi oleh TribunBatam.id
Menurutnya, ketika harga barang kian melonjak, akan sangat berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat yang dimana hal itu sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat disuatu daerah.
"Kita lihat juga pertumbuhan investasi di Kota Batam katanya sudah menggeliat, artinya ekonomi sudah berjalan. Tentu perusahaan pasti masih sanggup untuk membayar karyawannya dengan angka tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila UMK hanya berdasarkan oleh PP Nomor 36 Tahun 2001 dirasa sangat tidak adil bagi kaum buruh dan pekerja.
"Selama dua tahun ini yakni sejak ada pandemi ini, upah sektoral pun dihilangkan. Seakan-akan tidak ada lagi upah yang berkeadilan," ucapnya.
Dimana, ia mengaku bahwa upaya sektoral harus tetap berlaku mengingat Kota Batam merupakan kawasan industri yang sangat maju sehingga para pekerja seharusnya dibayar sesuai dengan jenis pekerjaannya.
"Selama dua tahun ini semuanya dipukul rata, harusnya dibedakan menurut jenis pekerjaannya. Seperti teman-teman galangan kapal yang resiko kerja nya sangat tinggi tidak mungkin disamakan dengan pekerja yang ada di pusat perbelanjaan," tuturnya.
Ia berharap pemerintah berani untuk menaikkan angka UMK 2022 dan memikirkan kesejahteraan rakyatnya.
"Katanya Batam digadang-gadang akan menyaingi Singapura dan Malaysia. Tapi rakyatnya sendiri belum sejahtera karena upahnya tidak sesuai dengan kebutuhan hidupnya," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Rebekha Ashari Diana Putri)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google