Pembahasan UMK 2022 Tunggu Edaran Kemenaker, Ini Kata Kadisnaker Tanjungpinang

Kadisnaker Tanjungpinang Hamalis mengatakan, terkait besaran UMK 2022 pihaknya masih tunggu surat edaran dari Kemenaker. Lalu juknis dari Gubernur

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Pembahasan UMK 2022 Tunggu Edaran Kemenaker, Ini Kata Kadisnaker Tanjungpinang. Foto Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Hamalis 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 2022 saat ini tengah memasuki masa pembahasan oleh sejumlah pihak. Baik dari pemerintah dan pekerja buruh.

Pembahasan besaran UMK ini akan merujuk pembahasan di tingkat provinsi terlebih dahulu, setelah terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Untuk saat ini kita masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah turun pedomannya, nanti dibahas lagi juknisnya oleh Gubernur. Setelah itu baru dari kita Dewan Pengupahan Kota (DPK) rumuskan di tingkat Kota," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Hamalis, Selasa (9/11/2021).

Dijelaskannya, berdasarkan rumusan penghitungan besaran UMK per Kabupaten/Kota nantinya tentu berbeda-beda.

Usulan tersebut nantinya akan diajukan kembali oleh Wali Kota kepada Gubernur untuk dipelajari lagi.

"Nanti akan kita ajukan kembali ke Gubernur untuk dikaji kembali. Karena bisa saja hasil usulan kita itu berubah naik atau turun dan bahkan sama seperti sebelumnya. Kewenangan itu ada pada Gubernur untuk nantinya ditetapkan," paparnya.

Untuk waktu pembahasan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara pasti. Namun bila merujuk dari tahun sebelumnya, pembahasan besaran UMK dilaksanakan di bulan November.

Baca juga: Serikat Buruh Desak UMK 2022 Naik 7 Hingga 10 Persen, Apindo Batam: On Track Saja

Baca juga: Pemko Bakal Kirim Angka UMK Batam Akhir November, Masih Tunggu Surat Dari Provinsi

"waktunya kita belum bisa prediksi karena prosedurnya begitu, saat ini sifatnya kita masih menunggu. Jika dibandingkan tahun sebelumnya memang biasanya pembahasan UMK ini paling lambat dibahas di akhir November. Hanya tanggal persisnya saya lupa," terangnya.

Ia menjelaskan penghitungan UMK ditinjau dari syarat beberapa aspek, seperti laju pertumbuhan ekonomi, inflasi hingga tingkat pengangguran dalam wilayah tersebut.

"Ada rumusnya itu dan yang paling tahu tentu Badan Pusat Statistik karena mereka yang ahli dalam rumus dan angka. Selain itu kan mereka juga masuk dalam tim kita jadi nanti kita gunakan rumus itu," sebutnya.

Diterangkannya lagi, penetapan besaran UMK bila merujuk aturan, nantinya diorientasikan kepada para pelaku usaha tingkat menengah dan atas yang ada di tiap-tiap wilayah.

"Untuk UMKM tentu berbeda. Tapi untuk diketahui, sekarang ini UMKM itu sebenarnya sudah berubah kriteria. Kalau dulu yang punya omzet Rp 50 juta ke bawah disebut UMKM. Sekarang tidak lagi, sudah naik statusnya yang bermodal, beromzet dan transaksi di bawah Rp 2 miliar itu kategorinya UMKM begitu," ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk di Tanjungpinang pihaknya belum melihat UMKM yang menonjol, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Sehingga jika ada yang menetapkan upah karyawan di bawah UMK dan memiliki kesepakatan dengan karyawannya karena terkendala biaya operasional, susah juga kita. Karena mereka sama-sama mau kan," ungkapnya.

Dikatakannya, persoalan pengupahan oleh pelaku UMKM tersebut masih banyak terjadi hampir di tiap wilayah Indonesia.

"Nah persoalan ini masih banyak terjadi hampir di seluruh Indonesia, dan jika kita memaksakan untuk diwajibkan pengaruhnya juga ke tingkat pengangguran di wilayah dan kita tidak mengharapkan itu terjadi," tutupnya.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved