BATAM TERKINI
Serikat Buruh Desak UMK 2022 Naik 7 Hingga 10 Persen, Apindo Batam: On Track Saja
Ketua Apindo Batam bereaksi terkait tuntutan serikat pekerja/ buruh yang mendesak UMK 2022 naik 7 hingga 10 persen.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Desakan serikat pekerja yang meminta Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022 naik membuat Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid bereaksi.
Ia menegaskan jika tidak ada lagi usulan UMK tahun 2022 dari pihak pekerja maupun dari pihak pengusaha.
Besaran UMK tahun 2022, menurtunya akan diatur berdasarkan formulasi dari Pemerintah Pusat yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2001.
Seperti diketahui, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta agar UMK Batam 2022 naik 7 hingga 10 persen dari sebelumnya.
"Pengupahan di Kota Batam itu berdasarkan data statistik dari BPS Kota Batam sendiri yaitu paling lambat tanggal 10 November 2021 datanya bisa diterima," ucapnya saat dihubungi TribunBatam.id, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: BURUH Batam Ngotot Minta UMK 2022 Harus Naik 7 hingga 10 Persen, Ini Angka yang Dituntut
Baca juga: Pemko Bakal Kirim Angka UMK Batam Akhir November, Masih Tunggu Surat Dari Provinsi
Menurut Rafki, perlu dasar yang jelas jika serikat buruh meminta kenaikan UMK.
Ia mengimbau kepada rekan-rekan pekerja untuk dapat mematuhi formulasi dari pemerintah.
"Kalau minta naik 7 sampai 10 persen perlu ada dasarnya yang jelas. Kita mengimbau agar kawan-kawan pekerja tidak menggiring angka di luar dasar formulasi tersebut," tuturnya.
Menurutnya, saat ini pertumbuhan perekonomian Indonesia masih relatif rendah setelah hampir masuk ke dalam jurang resesi akibat pandemi Covid-19.
Situasi seperti ini pengusaha masih kesulitan untuk membayar upah karyawan.
"Kita kan baru mau keluar dari zona itu, bahkan masih banyak teman-teman kita di pariwisata yang gajinya masih dibayar 50 persen akibat pukulan pandemi yang belum kunjung usai ini," tuturnya.
Dalam pembahasan UMK Kota Batam tahun 2022 yang kian diperbincangkan dimana-mana ini, ia mengimbau kepada para pengusaha dan pekerja untuk mengikuti seluruh formulasi yang berlaku.
"On track aja agar ketemu upah yang berkeadilan. Kalau nanti angkanya tinggi, kita akan mengimbau perusahaan untuk patuh. Apabila nanti angkanya rendah atau tidak ada kenaikan, teman-teman pekerja juga harus mematuhi dan tidak memaksakan kehendak dengan menggelar aksi di jalan," ujarnya.
Baca juga: Berapakah UMK Kota Batam Tahun 2022? Ini Jawaban Wakil Walikota Batam
Baca juga: Cair November 2021, Ini 4 Bansos yang Bisa Diklaim Masyarakat, Diskon Listrik hingga BLT UMKM
Baginya, aksi turun kejalan justru akan mempengaruhi tingkat kepercayaan investor di Batam.
Apabila investor menarik investasinya tentu akan mempengaruhi pada angka pengangguran di Kota Batam.