DEMO BURUH BATAM

Ini Alasan Buruh Tuntut Kenaikan UMK Batam 2022 hingga 10 Persen

Serikat buruh mengungkapkan sejumlah alasan dan rumusan kenapa buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 dari 7 hingga 10 persen.

TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Buruh Batam menggelar demo di depan Kantor Walikota Batam, Batam Center, Rabu (10/11/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Serikat buruh mengungkapkan sejumlah alasan dan rumusan kenapa buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 dari 7 hingga 10 persen.

Formasi 7 sampai 10 persen ini dari PP Nomor 78 tahun 2015 harus melakukan sesuai KHL.

Berikutnya dari pertumbuhan ekonomi yang diberikan sebesar 5 persen dan inflasi sebesar 2 persen dari 2022. Jadi totalnya 7 persen.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon (43) mengaku pemerintah akan menghitung besaran UMK melalui Omnibus Law. Padahal UU Omnibus Law statusnya masih inkrah.

"Pemerintah meminta agar perundingan upah berlandaskan Omnibus Law. Nah UU Omnibus Law ini kan sedang status sengketa dan belum inkrah. Jadi harus menggunakan aturan yang lama yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 dan turunannya PP Nomor 78 tahun 2015. Kalau belum inkrah tak logis kalau memaksakan omnibus law," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakiriti mengatakan untuk menghitung rumusan UMK 2022 saat ini harus mengikiti PP Nomor 36 Tahun 2021. Adalagi data yang harus ditunggu dari Pemerintah Provinsi Kepri.

"Contohnya pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya. Inflasi yang dihitungpun bukan sekarang ini, tapi dari tahun-tahun lalu. Kalau sudah dibahas di Provinsi baru kita bahas di Batam, provinsi aja belum bahas," kata Rudi. 

Sementara itu, sekitar pukul 10.10 WIB, buruh ditemui oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rudi Sakyakirti.

Selembar kertas yang disimpan di map merah berisikan 11 petisi diterima langsung oleh Amsakar Achmad.

Baca juga: BURUH Batam Serahkan Petisi 10 November Berisi 11 Tuntutan ke Amsakar Achmad

Baca juga: Tim Mabes TNI Datang ke Batam, Cek Operasional RSKI Galang 

"Mereka sudah menyampaikan 11 petisi kepada Pemko Batam," ujar Amsakar usai paripurna, Rabu (10/11/2021).

Diakuinya dari 11 petisi tersebut terbagi menjadi 3 substansi. Yakni, pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Batam.

"Untuk Pemerintah Kota Batam, Disnaker harus melalukan koordinasi lebih intens baik bipartid maupun tripartid. Disitu klausul persoalan UMK, BLK dan antigen,"katanya.

Ia meminta Kadisnaker Batam, Rudi harus membahas dengan Dinas yang terkait.

Salah satunya Dinkes terkait pelaksanaan tes antigen kepada pencaker.

"Perubahan Omnibus Law akan diteruskan ke pusat dan sisanya di Provinsi akan kami sampaikan," katanya.

Dalam menyampaikan pesan, Amsakar juga mengingatkan massa agar tetap menjaga protokol kesehatan.

Tetap selalu pakai masker, jaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer.

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon mengatakan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, para pencari kerja dibebankan lagi dengan tes antigen.

Di mana biaya tes ini ditanggung sendiri oleh Pencaker.

Padahal pencaker itu pada umumnya sudah vaksin pertama ataupun vaksin kedua. Lantas buruh menilai tak ada gunanya vaksin dilakukan.

"Anak-anak buruh ini yang mengalaminya. Biayanya itu dari Rp 70 sampai Rp 80 ribu. Belum lagi biaya kartu kuning," ujar Ramon.

Ia menuturkan ada beberapa perusahaan yang sudah menerapkan persyaratan lamaran menggunakan tes antigen, di antaranya PT Panasonic di Batam Center dan PT SPI Muka Kuning.

Rata-rata perusahaan Jepang menerapkan antigen.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rudi Sakyakirti mengimbau perusahaan meniadakan tes antigen untuk para pencaker. Lantaran tidak ada didalam aturan.

"Kalau sudah diterima, barulah lakukan tes antigen bersamaan dengan medical chek-up dengan menggunakan dana dari perusahaan," kata Rudi.

Rudi menyebutkan, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Batam sudah melandai. Berdasarkan hasil survey herd immunity, warga Kota Batam sudah tinggi.

"Jadi setelah dia (pencaker) lulus tes baru tes antigen," katanya. 

11 Tuntutan Buruh Batam saat Demo

Sebelumnya diberikan, jumlah buruh dari 2 serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Mereka di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Acara ini diawali dengan mengheningkan cipta mengingat hari pahwalawan.

"Ada 11 tuntutan kami pak, tolong akomodir. Kemarin dan hari ini tuntutannya sama," ujar seorang orator Perwakilan FSPMI menggunakan pengeras suawa.

Ada 11 tuntutan buruh yang disampaikan saat demo tersebut. Berikut ini 11 tuntutan yang diajukan buruh :

Pertama, naikkan UMK/UMSK 2022 sebesar 10 persen

Ke dua, berlakukan UMSK 2022

Ke tiga cabut omnibus law-UU Cipta Kerja

Ke empat PKB tanpa omnibus law.

Baca juga: Gubernur Kepri Terima Penghargaan Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik

Baca juga: BURUH Batam Minta UMK Naik Jadi Rp 4,6 Juta, Siska: Saya yang Lajang Saja tak Cukup

Ke lima buat penambahan PHI di Kota Batam

Ke enam kontrol harga sembako

Ke tujuh evaluasi pengawasan K3

Ke delapan bebaskan PCR untuk yang sudah divaksin.

Ke sembilan bebaskan antigen untuk pencari kerja

Ke sepuluh segera wajudkan pembangnan BLK di Batam

Ke sebelas pekerjakan kembali Zulkarnain (Scheneider Batam

Sebelumnya diberitakan, rombongan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali demo di depan Kantor Walikota Batam, Rabu (10/11/2021).

Demo yang berlangsung sejak pukul 09:00 WIB ini memenuhi hampir seluruh ruas Jalan Engku Putri Batam Center, persisnya di depan Gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Akses lalu lintas di sepanjang Jalan Engku Putri pun berhenti sejenak.

Sejumlah kendaraan yang hendak melewati jalan ini dari arah Masjid Agung Batam Center terpaksa berbelok ke kanan dan melewati gedung Asrama Haji Batam.

Sementara itu, beberapa kendaraan yang berasal dari arah gedung Bank Indonesia (BI) seluruhnya berbalik arah ketika melihat rombongan demo menghadang jalan.

Baca juga: Gubernur Kepri Terima Penghargaan Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik

Baca juga: ATURAN BARU! Masuk Area Polsek Batu Ampar Batam Wajib Gunakan PeduliLindungi

Selain itu, sebuah mobil polisi juga telah ditempatkan di tengah jalan untuk mengarahkan arus kendaraan menuju jalur alternatif lain.

Menurut pantauan TRIBUNBATAM.id, jumlah anggota FSPMI yang terlibat dalam demo ini mencapai ratusan orang.

Oleh karena gerbang Gedung Pemko Batam ditutup, maka rombongan ini hanya bisa berdemo di sisi jalan raya.

"Pemerintah tidak mau menaikkan upah tetapi tidak bisa mengontrol harga barang-barang pokok kita. Maka kami di sini menunggu Wali Kota atau perwakilannya untuk menemui kita," teriak Panglima Garda Metal FSPMI, Suprapto, melalui pengeras suara. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved