Dinas Perhubungan Tanjungpinang Ungkap Penyebab Banyak Warga Enggan Uji KIR
Kabid Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Teguh Amanto sebut warga enggan uji KIR dengan sistem baru karena takut banyak tak lulus standar kelayakan
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang mengungkapkan persoalan yang terjadi dalam penerapan Uji KIR Smart Card.
Diketahui, terobosan baru Uji KIR ini resmi digunakan di Tanjungpinang mulai Februari 2021 lalu.
Namun di lapangan, ternyata banyak pengguna kendaraan angkutan di Tanjungpinang yang enggan menguji kendaraannya.
"Untuk Uji KIR ini, kita menggunakan alat komputer dan ternyata menimbulkan keengganan masyarakat untuk mengujikan kendaraannya. Karena besar kemungkinan banyak yang tidak lulus standar kelayakan," ujar Kabid Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Teguh Amanto, Kamis (11/11/2021)
Padahal, kata Teguh, peluang untuk lulus Uji KIR tersebut masih dapat diberikan kepada pemilik kendaraan nantinya apabila kendaraan tersebut telah diperbaiki kembali.
"Sebenarnya di situ masih ada kesempatan untuk diperbaiki, apa yang tidak lulus segera diperbaiki dan kita uji kembali," terangnya.
Ia juga menerangkan, sejak diresmikan, pihaknya belum dapat menyosialisasikan penggunaan Uji KIR dengan sistem smart card tersebut kepada sejumlah pengendara angkutan umum secara optimal. Penyebabnya karena masih suasana pandemi covid-19.
Baca juga: Khairil Mirza Jabat Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Gantikan Irwanto Suhaili
Baca juga: Sejumlah Pejabat di Polres Tanjungpinang Berganti, AKP Rio Reza Ditarik ke Polda Kepri
"Untuk sosialisasinya sendiri kami juga merasa kesulitan karena di masa pandemi ini. Meski begitu kami telah imbau kepada sejumlah pemilik-pemilik perusahaan angkutan dan kami surati untuk dilakukan uji KIR tapi kami tidak punya kuat kuasa untuk meminta mereka masuk. Jadi jika sadar, mereka akan ikut uji," jelasnya.
Dijelaskannya pula, manfaat uji KIR ini sebagai upaya untuk menguji kelayakan kendaraan secara standar yang tentunya berdampak kepada keselamatan pemilik kendaraan dan orang lain saat dijalanan.
"Misalnya rem kendaraan lampunya atau mesinnya tentu harus diuji terlebih dahulu kelayakannya. Nah jika tidak memenuhi standar tentu membahayakan diri sendiri ataupun orang lain juga," sebutnya.
Ke depan, Dishub Tanjungpinang bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas akan mencoba kembali menggelar pengawasan angkutan umum di jalan raya.
"Ketika kita periksa, apabila sudah mati akan kita tilang dan diharapkan nantinya melakukan Uji KIR." ucapnya.
Ia pun berharap dan mengimbau agar pengendara angkutan umum yang ada di Tanjungpinang mau melaksanakan kelayakan Uji KIR di Dishub Tanjungpinang.
"Seperti truk, pikap dan lain-lainnya, laksanakanlah pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena ini digunakan untuk menilai layak atau tidaknya kendaraan anda di jalan raya dan untuk menjamin keselamatan anda dan juga orang lain," pungkasnya.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Tanjungpinang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1111dishub-tanjungpinang.jpg)