Cara Cetak Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara Mandiri di Rumah, Simak Caranya

Masyarakat kini tidak perlu lagi susah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran karena bisa dicetak mandiri

Kompas.com
Ilustrasi akta kelahiran 

4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.

6. Dokumen sudah bisa diakses.

7. Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan melalui website  layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. 

Namun, layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga sulit diakses. 

Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut bisa diakses di situs web Alpukat Betawi. 

Untuk bisa mengakses layanan di Alpukat Betawi, pengguna diminta untuk memasukkan data diri, termasuk nomor ponsel dan alamat e-mail. 

Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri. 

Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. 

Tahapan membuat akun untuk mengakses layanan dukcapil

1. Mengisi 16 digit angka NIK

2. Mengisi nama Lengkap

3. Memilih jenis kelamin

4. Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved