Cara Cetak Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara Mandiri di Rumah, Simak Caranya
Masyarakat kini tidak perlu lagi susah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran karena bisa dicetak mandiri
5. Mengisi nomor ponsel yang masih aktif
6. Mengisi alamat e-mail yang masih aktif
Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini
Baca juga: Cara Download Video Youtube Menjadi MP3 di Ponsel dan Laptop Tanpa Aplikasi Tambahan
7. Membuat password yang diinginkan
8. Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA).
Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah.
Pasalnya, setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.
Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.
(*)