ANAMBAS TERKINI

Sidang Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Negara Merugi Rp 180 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara korupsi dana desa 2 tahun dan 6 bulan penjara atas ulahnya membuat Negara rugi Rp 180 juta.

TribunBatam.id/Istimewa
Sidang korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya Anambas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Natuna di Tarempa menuntut terdakwa dengan 2 tahun 6 bulan penjara. 

Pria 35 tahun itu diduga mengkorupsi dana desa untuk proyek lanjutan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya tahun 2020.

Baca juga: Agus Mulyana Buronan Korupsi Bandara Hang Nadim Batam Ditangkap di Jakarta Utara

Baca juga: KPK Geledah Kantor IKA-MUBA Setelah Bupati Musi Banyuasin Tersangka Korupsi

Atas ulahnya itu, Negara ditaksir merugi hingga Rp 180 juta.

Setelah menyelidiki serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, Iswandi langsung ditahan oleh jaksa penyidik di Tarempa.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke penuntut umum diketahui terjadi pada minggu ketiga Agustus 2021.

Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah dikeluarkannya surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved