ANAMBAS TERKINI

Sidang Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Negara Merugi Rp 180 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara korupsi dana desa 2 tahun dan 6 bulan penjara atas ulahnya membuat Negara rugi Rp 180 juta.

TribunBatam.id/Istimewa
Sidang korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya Anambas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Natuna di Tarempa menuntut terdakwa dengan 2 tahun 6 bulan penjara. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sidang korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya, Anambas kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menuntut Iswandi dengan pidana 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Kemudian dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Iswandi dijerat kasus dugaan korupsi dana desa atas dua kegiatan pada tahun anggaran 2020.

Yakni kegiatan lanjutan pemasangan batu miring dan semenisasi jalan Tanjung pandan dan kegiatan semenisasi jalan gang perkuburan desa.

Iswandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Natuna di Tarempa pada Juli 2021 lalu.

Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi

Baca juga: Pembangunan Daerah Wajib Direncanakan, Gubernur Kepri : Harus Matang dan Bebas Korupsi 

Pria 35 tahun itu diduga mengkorupsi dana desa untuk proyek lanjutan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya tahun 2020.

Atas ulahnya itu, Negara ditaksir merugi hingga Rp 180 juta.

Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp 180.529.978.00,

Setelah menyelidiki serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, Iswandi langsung ditahan oleh jaksa penyidik di Tarempa.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke penuntut umum diketahui terjadi pada minggu ketiga Agustus 2021.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap saat dihubungi TribunBatam.id mengatakan, sidang tuntutan ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti selama persidangan.

Hal ini berdasarkan surat tuntutan perkara pidana dugaan Tipikor, di mana Iswandi bersalah melakukan tindak pidana melanggar pas 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Abraham Samad Ternyata Pernah Abaikan Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Baca juga: Kepala BP Batam Bakal Ambil Alih Lelang SPAM Setelah Syahril Japarin Tersangka Korupsi

"Tuntutan dilanjutkan dengan sidang pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa yang disampaikan secara lisan yang menyatakan terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya," ujar Roy, Sabtu (13/11/2021).

Roy berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum.

Untuk dijadikan pelajaran agar masyarakat berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 179.529.978 dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

KADES Terseret Pusaran Korupsi

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tarempa Barat Daya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terus bergulir.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Dana Desa Tarempa Barat Daya, Iswandi itu merupakan hasil ungkap kasus dari penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Iswandi dijerat kasus dugaan korupsi dana desa atas dua kegiatan pada tahun anggaran 2020.

Yakni kegiatan lanjutan pemasangan batu miring dan semenisasi jalan Tanjung pandan dan kegiatan semenisasi jalan gang perkuburan desa.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pejabat di Batam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo 2016-2019

Baca juga: 4 Tahun Jadi Buron, Terpidana Kasus Korupsi Agus Mulyana Protes Ketika Ditangkap

Dalam sidang di PN Tanjungpinang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart M.P. Sihaloho memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut.

Selain Kepala Desa Tarempa Barat Daya al Saring, dua saksi lainnya yakni Bendahara Desa Herlina dan Kasi Kesra Lismaini turut dihadirkan dalam sidang di PN Tanjungpinang tersebut.

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, tiga orang saksi ini dimintai keterangan sebagaimana yang pernah diberikan keterangan sebelumnya di penyidikan.

Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp 180.529.978.00,

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan metode kerugian total bahwa modus perbuatan terdakwa Iswandi ini dilakukan dengan cara mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kegiatan dengan realisasi kegiatan fiktif secara bertahap sebanyak 5 kali.

"Saat ini sidang masih berjalan. Tentunya kami ingin proses sidang berjalan dengan lancar," ucap Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap kepada sejumlah awak media, Senin (20/9/2021).

Iswandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Natuna di Tarempa pada Juli 2021 lalu.

Pria 35 tahun itu diduga mengkorupsi dana desa untuk proyek lanjutan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan semenisasi gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya tahun 2020.

Baca juga: Agus Mulyana Buronan Korupsi Bandara Hang Nadim Batam Ditangkap di Jakarta Utara

Baca juga: KPK Geledah Kantor IKA-MUBA Setelah Bupati Musi Banyuasin Tersangka Korupsi

Atas ulahnya itu, Negara ditaksir merugi hingga Rp 180 juta.

Setelah menyelidiki serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, Iswandi langsung ditahan oleh jaksa penyidik di Tarempa.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti ke penuntut umum diketahui terjadi pada minggu ketiga Agustus 2021.

Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah dikeluarkannya surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved