KARIMUN TERKINI

Kejari Karimun Dalami Tersangka Lain terkait Kasus Korupsi di DPRD Karimun Tahun 2020

Kasipidsus Kejari Karimun Tiyan Andesta sebut, pihaknya masih dalami tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Karimun dengan tersangka HHN

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Kejari Karimun Dalami Tersangka Lain terkait Kasus Korupsi di DPRD Karimun Tahun 2020. Foto Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Tiyan Andesta. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana anggaran DPRD Karimun tahun 2020 lalu.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret Mantan Bendahara DPRD Karimun HHN sebagai tersangka.

Ia dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.952.052.369,00, dan dilakukan pengembalian secara bertahap baru terkumpul sekitar Rp 5.674.775.869.

Masih ada kekurangan uang yang belum dikembalikan, yakni sekitar Rp 277.276.500 dari total uang hasil pemeriksaan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Tiyan Andesta mengatakan kasus korupsi ini merupakan upaya kooperatif yang dijadikan bahan pertimbangan tim penyidik dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor.

"Dalam kasus korupsi ini baru ada satu tersangka yakni saudari HHN. Untuk tersangka lain, kita lihat fakta-fakta dalam persidangan," ucap Tiyan.

Diketahui, kasus korupsi tidak pernah ada pelaku tunggal, karena adanya pihak ketiga yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Negara Merugi Rp 180 Juta

Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi

Tentunya ini ditandai dengan karakter korupsi yang sistemik, tersusun dan adanya pihak-pihak yang ikut serta membantu dalam hal ini.

Kejari Karimun masih mendalami kasus ini dan melihat fakta-fakta di persidangan mendatang.

Adapun pengembalian uang oleh tersangka HHN dari hasil korupsi tidak menghapus hukuman pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi.

"Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi, maka pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya," terangnya.

"Hukuman pidana tetap diproses secara hukum. Sementara pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukuman apabila hakim yang memutuskan," pungkasnya.

Dibui

Diberitakan, Mantan Bendahara DPRD Karimun berinisial HHN terseret kasus dugaan korupsi.

Kejaksaan Negeri Karimun membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Bendahara DPRD Karimun HHN di tahun 2020 dengan nilai anggaran Rp 5,9 miliar.

Modusnya, HHN memalsukan tandatangan Sekretaris DPRD Karimun untuk mencairkan dana miliaran Rupiah itu.

saat ini Kejari Karimun telah menetapkan status HHN sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Karimun, Tiyan Andesta, mengatakan korupsi ini bermodus pemalsuan tandatangan serta perekayasaan dokumen yang dilakukan oleh tersangka.

"Modus penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Karimun tahun 2020 dengan memalsukan tandatangan Sekwan, hingga merekayasa surat SPP-LS gaji anggota Dewan," ucap Tiyan.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti, ada tujuh dokumen pencairan fiktif yang ditemukan tidak sesuai dengan anggaran.

"Dari data-data dan pemeriksaan, pihak Inspektorat menemukan sejumlah uang yang dicairkan sebesar Rp 5.952.052.369," terangnya.

Saat ini HHN telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 5.674.775.869 dari total Rp 5,9 miliar.

"Uang tersebut dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Karimun ke kas daerah. Masih ada kekurangan uang yang belum dikembalikan, yakni sekitar Rp 277.276.500, dari total uang hasil pemeriksaan sebesar kurang lebih Rp 5.952.052.369," jelasnya.

Melalui pihak Kejaksaan Negeri Karimun, penyerahan uang ini dilakukan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri.

"Artinya nanti uang ini dapat dimanfaatkan kembali oleh daerah,” pungkasnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunbatam.id/YeniHartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved