INFO PENERBANGAN

ATURAN dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang November 2021, Usia 12 tahun Wajib Didampingi Wali

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara atau pesawat tidak harus membawa hasil tes PCR tetapi bisa dengan tes Antigen.

KOMPAS.COM
Suasana di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten 

- Mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang diatur dalam SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021, berupa:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar dan menutupi hidung dan mulut

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis;

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam;

Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

3. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: JADWAL Pelayaran 15 Kapal dari Pelabuhan Sekupang Batam pada Rabu 17 November 2021

Baca juga: INFO Terbaru Cara Check In Online Pesawat Lion Air dan Batik Air dari HP

4. Syarat Perjalanan

a. Penerbanngan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali

- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali

- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

c. Penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved