Update Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Bekasi, Sudah Jadi Tersangka?

Pihak kepolisian menaikkan status tiga terduga teroris di Bekasi menjadi tersangka. Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad disebut terlibat JI

Editor: Dewi Haryati
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Update Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Bekasi, Sudah Jadi Tersangka?. Foto Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa (27/4/2021). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Status tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat sudah naik menjadi tersangka.

Sebelumnya, tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) menangkap Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad pada Selasa (16/11/2021) di wilayah Bekasi.

Mereka ditangkap secara terpisah atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Ketiganya disebut-sebut terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan, pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Bekasi, Ini Kesaksian Ketua RT Sidik

Baca juga: Anung Al-Hamat Ditangkap Densus 88, Tergabung Dalam Sayap Organisasi Teroris Jamaah Islamiyah

"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan Tindak Pidana Terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Ramadhan memastikan ketiganya tergabung dalam organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Bahkan, Farid Okbah dan Zain An-Najah adalah Dewan Syariah atau sepuh dari organisasi teroris JI.

"Mereka sebagai dewan syuro, sepuh dari JI. Yang kedua mereka sebagai Dewan Syariah LAZ BM yang dikelola oleh JI. Jadi sudah terafiliasi JI. Di mana BM Abah ini mengumpulkan dana, menggalang dana, dana yang terkumpul sebagian digunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme," ujarnya.

Hingga saat ini, Ramadhan menuturkan penyidik Densus 88 masih tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga terus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti keterlibatan lain.

"Tentu tindak lanjutnya adalah Densus akan melakukan pengembangan, pendalaman juga akan melakukan penggeledahan, mencari bukti-bukti lain, bukti-bukti atau keterlibatan yang lain untuk diproses," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah.

Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021). (tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tegaskan Pegang Bukti Kuat Tetapkan Farid Okbah-Zain An-Najah Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved