ASN yang Terima Bansos Selama ini Akan Dapat Sanksi Dari Kemenpan RB

Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini pihaknya meminta data jelas kepada Kemensos untuk menindaklanjuti dugaan 31 ribu ASN ikut menerima banso

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Foto pengambilan sumpah jabatan CPNS 2019 di Gedung Nilai Sari Karimun pada Selasa (25/5/2021) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Adanya informasi yang mengatakan ribuan ASN menerima bantuan sosial langsung ditanggapi Kemenpan RB.

Bahkan Kemenpan RB akan langsung melakukan pengecekan dan berjanji memberikan sanksi kepada meraka yang selama ini mendapatkan bansos.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal memberi saksi bagi aparatur sipil negara yang ikut menerima bantuan sosial (bansos).

Diketahui, dari data Kementerian Sosial, sebanyak 31.624 aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bansos pemerintah.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini pihaknya meminta data jelas kepada Kemensos untuk menindaklanjuti dugaan 31 ribu ASN ikut menerima bansos.

Tjahjo memastikan, ASN yang terindikasi menerima bansos akan mendapat sanksi jika diketahui menyalahgunakan wewenang untuk mendapat keuntungan pribadi.

Setelah data lengkap berupa NIP dan instansi atau lokasi bertugas ASN yang diduga menerima bansos diterima, akan diteruskan kepada pejabat pembina kepegawaian agar dilakukan investigasi terhadap data 31 ASN tersebut. 

Tjaho menuturkan, sanksi yang akan diberikan berupa hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," ujar Tjahjo, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut, Kemenpan RB belum bisa memberi tanggapan lebih jauh terkait dugaan 31 ribu ASN menerima bansos.

Baca juga: 750 Peserta Lolos SKD CPNS 2021 di Bintan dan Bisa Ikut Tes SKB

Menurut Tjahjo, data tersebut perlu diperiksa dan dianalisis, apakah pegawai tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan atau tidak.

Selain itu, perlu ditinjau terkait mekanisme atau proses penetapan data penerima bansos, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Tjahjo menyatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai dijelaskan, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disebutkan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Masalah sosial itu antara lain kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved