ASN yang Terima Bansos Selama ini Akan Dapat Sanksi Dari Kemenpan RB

Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini pihaknya meminta data jelas kepada Kemensos untuk menindaklanjuti dugaan 31 ribu ASN ikut menerima banso

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Foto pengambilan sumpah jabatan CPNS 2019 di Gedung Nilai Sari Karimun pada Selasa (25/5/2021) 

Menurut Tjahjo, meski tidak ada aturan spesifik yang menjelaskan soal larangan ASN menerima bansos, namun ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap gaji dan tunjangan dari negara.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Tjahjo. 

Sebelumnya, Risma mengungkapkan, 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan.

Baca Juga: Simak, Ini Daftar Bansos Pemerintah yang Cair pada November 2021

"Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," ucap Risma dalam konferensi pers, Kamis.

Artikel ini pernah tayang di KompasTV dengan Judul Data ASN Terima Bansos Ditelusuri Kemenpan RB Tjahjo Kumolo: Jika Terbukti akan Diberi Sanksi
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved