ASN yang Terima Bansos Selama ini Akan Dapat Sanksi Dari Kemenpan RB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, saat ini pihaknya meminta data jelas kepada Kemensos untuk menindaklanjuti dugaan 31 ribu ASN ikut menerima banso
Menurut Tjahjo, meski tidak ada aturan spesifik yang menjelaskan soal larangan ASN menerima bansos, namun ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap gaji dan tunjangan dari negara.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Risma mengungkapkan, 31.624 ASN terindikasi menerima bansos. Rinciannya, sebanyak 28.965 ASN aktif, sedangkan sisanya pensiunan.
Baca Juga: Simak, Ini Daftar Bansos Pemerintah yang Cair pada November 2021
"Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," ucap Risma dalam konferensi pers, Kamis.
Artikel ini pernah tayang di KompasTV dengan Judul Data ASN Terima Bansos Ditelusuri Kemenpan RB Tjahjo Kumolo: Jika Terbukti akan Diberi Sanksi