INFO PERJALANAN
Aturan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3
Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru
Adapun pada kota dan kabupaten dengan status PPKM level 2, Inmendagri tersebut menyebutkan bahwa transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara pada daerah yang berstatus PPKM level 1, transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga: ASPABRI Kepri Dukung Penuh Pembukaan Perjalanan Wisata dari 19 Negara
Baca juga: SYARAT Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KA, dan Kendaraan Pribadi dari Satgas Covid-19
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)