Jumat, 5 Juni 2026

INFO PENERBANGAN

SYARAT Terbaru Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, KA, dan Kendaraan Pribadi dari Satgas Covid-19

Aturan terbaru itu baru saja dirilis pada 21 Oktober 2021 lalu berupa Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang.

Tayang:
Shutterstock
Foto Ilustrasi ragam kendaraan 

TRIBUNBATAM.id - Satgas Penanganan Covid-19 baru saja memperbarui aturan mengenai mobilitas warga.

Aturan ini berlaku untuk perjalanan semua moda transportasi udara, laut, dan darat.

Tidak hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali, melainkan juga di luar Jawa Bali.

Bagi Anda yang berencana untuk melakukan perjalanan jarak jauh, informasi mengenai aturan ini patut disimak. 

Aturan terbaru itu baru saja dirilis pada 21 Oktober 2021 lalu berupa Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang di Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari indonesia.go.id, surat edaran itu dinyatakan berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021, sampai waktu yang ditentukan pada kemudian hari, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

Baca juga: Wajib Tes PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group selama PPKM

Baca juga: TARIF PCR Terbaru untuk Syarat Naik Pesawat Terbang Periode 19 Oktober -1 November 2021

Berikut syarat lengkap perjalanan terbaru untuk pengguna transportasi darat, laut, dan udara (dikecualikan untuk daerah perintis):

1. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
 

2. Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
 

3. Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved