BINTAN TERKINI

Sempat Divonis Bebas, DPO Kejari Bintan Ini Kembali Masuk Bui Jalani Sisa Tahanan

Sempat divonis bebas, Muhammad Alif kembali masuk bui untuk jalani sisa tahanan, setelah MA kabulkan kasasi Kejari Bintan. Alif sempat jadi DPO Kejari

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Sempat Divonis Bebas, DPO Kejari Bintan Ini Kembali Masuk Bui Jalani Sisa Tahanan. Foto Muhammad Alif (kaos hitam) saat berada di sel sementara, Jumat (19/11/2021). 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Muhammad Alif (22), satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kini sudah kembali masuk bui.

Sebelumnya, Alif dan dua orang lainnya menjadi terdakwa dalam kasus pencurian kayu yang ditangani Kejari Bintan.

Mereka didakwa pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5  KUHP.

Namun dalam perjalanan, ketiganya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Saat itu mereka sudah menjalani 4 bulan masa tahanan.

Tak terima dengan putusan bebas itu, Kejari Bintan melakukan kasasi.

Oleh Mahkamah Agung (MA), pengajuan kasasi Kejari Bintan diterima. Ketiganya diputuskan bersalah dan dihukum masing-masing 5 bulan. 

Baca juga: Buronan Kejari Bintan Ditangkap saat Jadi Kru Kapal Pengangkut Sayur

Baca juga: Sudah 3 Hari Tanjungpinang Nihil Kasus Baru Covid-19, 2 Pasien Masih Jalani Perawatan

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana melalui Kasipidum, Gustian mengatakan, adapun Alif masuk DPO Kejari Bintan, pasca keluarnya putusan kasasi MA.

"Di tingkat kasasi kita menang, makanya kami eksekusi putusan MA ini," kata Gustian, Jumat (19/11/2021).

Dengan kembalinya Alif, ia hanya akan menjalani sisa masa tahanan sekitar 1 bulan dari putusan 5 bulan kurungan.

Foto Tersebar di Medsos

Sementara itu, terkait kembalinya Alif ada dua versi. Satu dari kepolisian, satu lagi dari Kejari Bintan.

Dari kepolisian, Alif diamankan polisi saat sedang bekerja di kapal pengangkut sayur yang berlabuh di Jalan Salam Kampung Kolam, RT 001 RW011 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait orang dengan ciri-ciri sama dengan DPO yang diterbitkan oleh Kejari Bintan.

Dari foto yang diterima wartawan Tribunbatam.id, saat bertemu Alif, polisi menunjukkan berkas terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved