CORONA KEPRI
PR Pemko Batam Kejar Capaian Vaksinasi Corona Khusus Lansia
Capaian vaksinasi corona di Batam khususnya untuk lansia masih menjadi PR buat Pemko Batam.
Sebelum menerapkan aturan itu, pemerintah akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru.
Terkait hal ini, Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat.
"Penetapan masih kita tunggu. Biasanya melalui Inmendagri, dan Satgas Covid-19 nasional," ucapnya, Jumat (19/11/2021).
Ia juga menjelaskan, penerapan PPKM level 3 bukan berarti mengubah status Kepri yang saat ini pada posisi PPKM level l.
"Status Kepri masih tetap level l sampai saat ini. Yang dimaksud level 3 itu hanya aturan aktivitasnya sesuai pada PPKM level 3. Hal itu dalam rangka antisipasi Natal dan Tahun baru. Jadi membatasi mobilitas masyarakat," ujarnya.
Saat ini, lanjut Tjetjep, rencana tersebut masih dalam rangka sosialisasi seluruh perangkat daerah dan Satgas.
Baca juga: Dinkes Batam Rekomendasikan 36 Faskes Layani Tes PCR, Cek Daftar RS dan Kliniknya
Baca juga: Tiga Pekan Lingga Tanpa Kasus Aktif Corona, Ini Kata Ketua Satgas Muhammad Nizar
"Jadi semua wilayah melakukan persiapan. Misal rapid test antigen di pelabuhan, dan poin lainnya seperti untuk sektor non esensial 25 persen, kapasitas masjid 50 persen. Kapasitas masuk mal, transportasi laut, dan lainnya ikut menyesuaikan seperti aturan pengendalian pada level 3,"jelasnya.
Dalam rencana tersebut, juga ada larangan pawai, pesta kembang api dan lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Jangan sampai selama Natal dan Tahun Baru membuat mobilitas masyarakat tinggi, sehingga menciptakan gelombang baru yang kita takuti. Kebijakan itu juga hanya berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022," ujarnya.
Berlaku 24 Desember
Diberitakan, pemerintah akan menetapkan status PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Nantinya, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.
Kemudian, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal.
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).