INFO PERJALANAN
Syarat Naik Pesawat dan Kapal Laut saat Natal dan Tahun Baru 2022
PPKM Level 3 direncanakan berlaku di seluruh Indonesia selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022, yang dimulai dari tanggal 24 Desember-2 Januari
TRIBUNBATAM.id - PPKM Level 3 direncanakan berlaku di seluruh Indonesia selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022, yang dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah pun melarang adanya pesta kerumunan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sehingga tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Pengumuman terkait aturan ini masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) yang terbaru.
Demikian hal tu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Syarat Perjalanan Darat, Laut, Udara Periode PPKM 16-29 November 2021
Baca juga: PPKM Level 3 Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia, Ini Kata Jubir Satgas Covid-19 Kepri
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan berbagai aturan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa libur panjang.
"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," jelas Muhadjir.
Dengan berlakunya PPKM Level 3, secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan.
Aturan perjalanan selama PPKM
Kebijakan PPKM Jawa-Bali kembali dilakukan pemerintah dua pekan ke depan hingga 29 November.
Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, PPKM tetap berlaku hingga 22 November 2021.
Selama pemberlakuan PPKM, kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Jawa-Bali diatur sesuai Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: Aturan Perjalanan Domestik di Masa PPKM Level 4, Syarat dan Dokumen yang Dipersiapkan
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Penumpang Kapal di Batam Ngaku Bingung, Banyak Aturan Perjalanan
Dalam Inmendagri dijelaskan syarat perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai ketentuan yang diatur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Sementara kapasitas penumpang transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan kapasitas 70 persen hingga 100 persen sesuai Inmendagri tersebut.
Dijelaskan dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, meskipun kapasitas pengaturan transportasi umum hingga 100 persen, tetapi protokol kesehatan tetap wajib diterapkan.