PENGANIAYAAN SISWA DI BATAM
INI 3 Sanksi Untuk SPN Dirgantara Batam Jika Terbukti Aniaya Siswa, Sekolah Bisa Ditutup
SMK SPN Dirgantara Batam terancam menerima sejumlah sanksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Bahkan sekolah ini bisa ditutup.
Ia menegaskan, sudah ada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Aturan ini dihadirkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Baca juga: KORBAN Divisum, Polda Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam
Menurut dia, dalam beleid ini juga mengatur soal sanksi yang bisa dikenakan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, bahkan peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan.
"Atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya," kata Anang.
Orangtua Lapor ke Polda Kepri
Sebelumnya, orangtua sejumlah siswa yang menjadi korban dugaan kekerasan SMK SPN Dirgantara Batam resmi membuat laporan ke Polda Kepri, Jumat (19/11/2021).
Beberapa orang tua murid itu diterima langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes pol Jefri Siagian.
Usai melakukan konsultasi hukum perwakilan orang tua murid langsung membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri.
Perwakilan orangtua murid tersebut didampingi oleh KPPAD Kota Batam dan UPTD PPA Provinsi Kepri shalter Batam.
Ketua UPTD PPA Provinsi Kepri shelter Batam, Tetmawati Lubis saat mengatakan kedatangan pihaknya untuk mendampingi orangtua korban untuk membuat laporan.
"Kita membuat laporan dulu terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMK SPN Dirgantara," ujarnya.
Di tempat yang sama ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah mengatakan bahwa kedatangan pihaknya mendampingi orang tua korban dan korban ke Polda Kepri.
"Hasil pengawasan kami anak-anak tersebut sudah mendapatkan haknya dan pendampingan dari UPTD PPA Kepri untuk membuat laporan dan asesmen untuk nantinya pemulihan mental korban," ujarnya.
Baca juga: Usut Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam, KPAI: Sepakat Dibentuk Tim Khusus
Baca juga: DIDUGA Borgol dan Aniaya Siswa di Sel Tahanan, KPPAD dan KPAI Datangi SPN Dirgantara Batam
"Tadi langsung diterima Dirreskrimum Polda Kepri, ia sudah perintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.
Usai membuat laporan di SPKT Polda Kepri, para perwakilan orangtua murid dugaan kekerasan terhadap siswa langsung menuju ruang Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai ketentuan lebih lanjut.