Usut Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam, KPAI: Sepakat Dibentuk Tim Khusus
Komisioner KPAI Retno sebut dari hasil rapat, sejumlah pihak sepakat dibentuk tim khusus terkait kasus dugaan kekerasan di SPN Dirgantara Batam
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Inspektorat Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepri, Dinas PPPA/PPKB Kepri, KPPAD Kota Batam, Pemerhati Anak, KPAI, dan Itjen Kemendikbud menggelar rapat koordinasi pada Kamis (18/11/2021) di Tanjungpinang.
Rapat itu menyikapi kasus dugaan kekerasan yang terjadi di SPN Dirgantara Batam.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati akan dibentuk tim khusus penanganan kasus dugaan kekerasan di SPN Dirgantara Batam.
"Berbagai unsur yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut masuk dalam tim khusus. Kami dari KPAI dan Itjen Kemendikbud akan mendukung tim tersebut. Untuk SK pengangkatan tim, akan ditandatangani Sekda Kepri," sebut Komisioner KPAI, Retno Listyarti.
Selain itu, dari hasil rapat, tim akan bertugas mengumpulkan bukti pendukung untuk pemberian sanksi kepada SPN Dirgantara sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Dengan opsi penghentian dana BOS oleh Kemendikbudristek, dan atau larangan menerima peserta didik baru untuk tahun ajaran 2022/2023. Bisa juga pencabutan izin operasional sekolah. Sanksi diberikan mengingat kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2018," tegas Retno.
Tidak hanya itu, kesepakatan rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan untuk kasus kekerasan terhadap peserta didik, tim akan mengawal proses hukumnya melalui pelaporan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Kepala SPN Dirgantara Batam Bantah Ada Sel di Sekolahnya: Itu Ruangan Konseling
Baca juga: TAK Terima Anak Ditendang dan Ditampar, Orangtua Siswa SPN Dirgantara Batam Mengadu ke KPAI
"Seluruh saksi korban akan dimintakan perlindungan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Tim khusus akan bekerja selama 3 minggu ke depan," tegasnya kembali.
KPPAD dan KPAI Datangi SPN Dirgantara Batam
Sebelumnya diberitakan, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam mendapat laporan dugaan tindak penganiayaan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam, beberapa waktu lalu.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh para orangtua siswa dari 9 orang peserta didik yang diduga mengalami penganiayaan di lingkungan sekolah.
Menurut kesaksian pelapor, kekerasan yang dialami berupa pemenjaraan dalam sel tahanan dan tindak aniaya seperti ditampar dan ditendang.
"Korban tidak hanya mendapat kekerasan fisik tapi juga pemenjaraan bahkan sampai berbulan-bulan," ujar Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah, ketika dihubungi pada Kamis (18/11/2021).
Bukan hanya dalam bentuk laporan lisan, KPPAD Batam juga menerima bukti 1 video dan 15 foto yang diduga merupakan foto dari peserta didik SPJ Dirgantara Batam yang mengalami penganiayaan di sel tahanan sekolah.
Pihaknya menjelaskan, dalam bukti foto tersebut termuat gambar 4 anak didik tengah berada di dalam ruang tahanan yang sempit dengan hanya beralaskan karpet biru dan 1 dipan berkasur tanpa alas.