PENGANIAYAAN SISWA DI BATAM
Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam Diproses Hukum, Gubernur Mengaku Miris
Gubernur Kepri mengaku miris melihat adanya tindak penganiayaan siswa SMK di SPN Dirgantara Batam. Saat ini, kasus tersebut sudah diproses hukum.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan tindak penganiayaan sejumlah siswa di SMK Penerbangan SPN Dirgantara Batam telah masuk ke ranah hukum.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menyampaikan agar hasil penanganan kasus ini diserahkan kepada ranah hukum aturan yang berlaku.
Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah menggelar rapat koordinasi terkait kasus ini, yang melibatkan Inspektorat Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepri, Dinas PPPA/PPKB Kepri, KPPAD Kota Batam, Pemerhati Anak, KPAI dan Itjen Kemendikbud RI, Kamis (18/11/2021) lalu.
"Kasus itu biar saja berproses secara hukum, aturannya sudah ada. Untuk lembaga pendidikan, kami akan pelajari dulu sanksinya, intinya jangan terjadi lagi kasus yang seperti ini," ujar Ansar ketika diwawancarai di Hotel Harris Batam Center, Senin (22/11/2021).
Ansar mengimbau, agar pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan tertentu di lembaga pendidikan dapat diperketat.
Hal ini juga menjadi pelajaran bagi berbagai institusi pendidikan lainnya di Kepri yang masih menerapkan kegiatan orientasi yang mengandung kekerasan.
"Miris, karena ini tidak terawasi. Seharusnya setiap kegiatan ini kan ada penanggungjawabannya, dan diawasi sungguh-sungguh," tegas Ansar.
Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, karena dapat memperburuk citra satuan pendidikan di wilayah Kepri.
Baca juga: PRESIDEN Geram Lihat Rumitnya Alur Investasi Perusahaan BUMN, Jokowi : Kadang Saya Ingin Marah
Baca juga: HEBOH Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam, UPTD PPA Kepri Fokuskan Hak Anak
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali menyatakan, pihaknya sudah membentuk tim investigasi secara mendalam.
Menurutnya, proses lidik atas kasus ini menjadi ranah inspektorat.
Ia mengatakan, apabila hasil penyelidikan sudah diperoleh, maka akan disampaikan langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.
Sementara, Dinas Pendidikan masih menunggu rekomendasi dari lintas bidang yang masuk di dalam tim investigasi tersebut.
"Nanti arahnya itu untuk perbaikan serta sanksi-sanksi yang akan diberikan ke sekolah itu," ujar Dali. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/gubernur-kepri-soal-tugas-khusus-2-opd-terkait-angka-pengangguran-terbuka.jpg)