2 Preman Bawa Golok Minta Uang Sopir Truk, Garangnya Hilang Tiba di Kantor Polisi

Garang dua preman yang meminta uang sopir truk secara paksa seketika hilang di kantor polisi.

TribunBatam.id/Istimewa via TribunJabar.id/Kiki Andriana
Anggota Polsek Pamulihan memeriksa dua tersangka kasus pemalakan terhadap sopir truk, Senin (22/11/2021). 

SUMEDANG, TRIBUNBATAM.id - Hilang sudah gaya dua pria berinisial Nu (29) dan Us (22).

Tangan warga Dusun Cicabe, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar) ini tampak diborgol saat di Polsek Pamulihan, Selasa (23/11/2021).

Sesekali ia terlihat menunduk ketika diminta keterangan oleh penyidik Polsek Pamulihan.

Sikap mereka di kantor polisi ini berbanding terbalik ketika memalak sopir truk, Indra Lesmana (31).

Warga Kampung Cibojong RT 04/04 Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Sumedang, sedang mengendarai truk di wilayah Cibuntu, Parakanmuncang, Senin (21/11) malam.

Baca juga: Pedagang Pasar Aniaya Preman Karena Bela Diri Jadi Tersangka Berakhir Damai

Baca juga: Kepala BP Batam Warning Pegawai di Pelabuhan Tak Lakukan Pungli, Rudi : Akan Keluar Perka Baru

Sambil membawa golok, kedua tersangka ini memalak Indra yang memuat sayur.

Mereka memberhentikan truk tersebut dan meminta sejumlah uang.

Sopir truk itu pun turun dan memberikan uang Rp 2 ribu.

Merasa uang yang diberikan kurang, kedua tersangka kembali meminta uang dan kemudian memukul kaca mobil dengan nomor polisi D 8279 ZG.

Atas kejadian tersebut, sopir truk langsung pergi ke arah Simpang Pamulihan dan dikejar oleh para pelaku.

"Di kawasan Simpang Pamulihan, truk tersebut kembali dihadang dan kedua pelaku kembali memukuli kaca mobil dengan batu. Setelah merusak kaca truk, barang bukti berupa golok dibuang oleh pelaku yang masih dalam pencarian petugas," ungkap Kapolsek Pamulihan, iptu Ardiyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Pamulihan, Aiptu Dede Kosasih kepada TribunJabar.id (Tribun Network).

Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, " ucapnya.

Baca juga: Oknum Polisi Nyaris Diamuk Massa Karena Lakukan Pemerasan, Sempat Diduga Polisi Bodong

Baca juga: Aiptu B Bikin Malu Polisi, Palak Sopir Rp 100 Ribu di Pasar Induk Mengaku Baru Sekali

VIRAL Pedagang Air Mineral Maki Pengendara Bermotor

Sementara Polsek Medan Baru menangkap seorng pedagang air mineral, Reno Pasaribu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved