BATAM TERKINI

3 Pria Kompak Curi Sepeda Motor Berujung Kantor Polisi, Incar Rumah Tak Berpagar

Aksi 3 pria mencuri sepeda motor ini berakhir di polisi. Satu tersangka bahkan berstatus residivis kasus pencurian ponsel.

TribunBatam.id/Istimewa
Tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Polsek Sagulung, Selasa (23/11/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga pria berinisial Ab (38), W (28) dan T (24) terancam 7 tahun mendekam di penjara.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Satu tersangka berinsial Ab bahkan residivis kasus pencurian ponsel di Kecamatan Batuaji.

Mereka dibekuk anggota Polsek Sagulung di kawasan Bengkong Abadi Batam, Selasa (23/11) sekira pukul 02.00 WIB.

Polisi yang mendapat laporan dari pemilik sepeda motor yang hilang, sampai menunggu pemilik motor yang berada di lokasi.

Begitu ada orang yang mengaku sebagai pemilik sepeda motor, anggota lantas menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan bermotornya.

Baca juga: Prajurit TNI Divonis Seumur Hidup Dan Dipecat Dari Kedinasan Setelah Terbukti Membunuh Kekasihnya

Baca juga: Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor, Terakhir Beraksi di Sekupang Batam

Tersangka langsung dibawa ke Polsek Sagulung untuk dimintai keterangan setelah tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan bermotor yang dibawanya.

"Pelaku sempat mengaku sebagai pemilik kendaraan bermotor. Setelah ditanya, ternyata sepeda motor yang digunakan merupakan hasil curian," ungkap Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki.

Kepada polisi, tersangka sudah melancarkan aksinya pada sejumlah daerah di Batam.

Dalam beraksi, mereka selalu bergerak bertiga.

Mereka selalu mengincar sepeda motor yang terparkir dalam rumah yang tidak memiliki pagar.

"Pelaku menggunakan kunci Y yang sudah dimodifikasi untuk merusak kunci motor,"kata Ardiyaniki.

Dari tangan pelaku polisi menyita tiga unit sepeda motor matik serta satu unit kunci Y beserta dua mata kunci.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian pada malam hari dengan ancaman tujuh tahun penjara.

POLSEK Sagulung Bekuk Pelaku Jambret

Dua pelaku jambret, Sy (240 dan At (22) sebelumnya tak berkutik saat anggota Polsek Sagulung meringkusnya di Simpang Dam Muka Kuning, Minggu (21/11) sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Pangliam TNI Jenderal Andika Komentari Perseteruan Arteria Dahlan dan Wanita Mengaku Anak Jenderal

Baca juga: Polisi di Karimun Tangkap 4 Pelaku Pencurian Dalam 10 Hari Terakhir, 1 Masih Pelajar

Mereka tertangkap tangan hendak menjual barang hasil kejahatan mereka di sana.

Barang yang mereka jual merupakan milik seorang pekerja perusahaan Muka Kuning berinisial Nd.

Tas milik wanita berumur 20 tahun dalam posisi tergantung di sepeda motor, seketika langsung diambil oleh keduanya.

Dalam aksinya di Jalan R Suprapto, Kamis (28/11), kedua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BP 4267 QJ.

"Kedua pelaku ini mendekati dan mengamati korbannya terlebih dulu sebelum beraksi," ucap Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, Senin (22/11/2021).

Tas berisi satu unit ponsel berikut kartu identitas milik korban kini diamankan sebagai barang bukti.

Kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved