Prajurit TNI Divonis Seumur Hidup Dan Dipecat Dari Kedinasan Setelah Terbukti Membunuh Kekasihnya
Pembacaan vonis terhadap oknum TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang berinisial MA dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka), diwarnai sorak pihak kelu
TRIBUNBATAM.id, BALIKPAPAN - Hukuman seumur hidup penjara diberikan kepada seorang anggota TNI setelah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya.
Vonis seumur hidup tersebut diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balik Papan.
Keluarga korban menyambut haru vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim.
Bahkan teriakan ayah korban terdengar menggema diruang sidang.
Pembacaan vonis terhadap oknum TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang berinisial MA dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka), diwarnai sorak pihak keluarga.
Agenda sidang putusan dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021 ini, Selasa (23/11/2021), mengadili terdakwa Praka MA dengan 2 pidana.
Baca juga: Atta Halilintar Dapat Hadiah Mobil dari Putra Siregar, Suami Aurel: Seumur Hidup Nggak Pernah
Baca juga: Arti 16 Digit Nomor Induk Kependudukan, NIK Berlaku Seumur Hidup
Diantaranya, pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dari dinas kemiliterannya.
"Alhamdulillah!" sebut adik korban, Dina, dengan lantang.
Tak ayal, sorak tersebut kemudian sempat membuat gaduh persidangan sehingga Majelis Ketua, Letkol Setyanto Hutomo menenangkan pihak keluarga.
"Ibu-bapak, diharap tenang semua," ujarnya sambil melanjutkan pembacaan tuntutan.
Hingga kemudian sidang ditutup sekitar pukul 17.19 Wita, peserta sidang berangsur bergegas dari ruang sidang Pengadilan Militer I-07 Balikpapan.
Namun tidak dengan orangtua korban.
Ibu Korban bahkan kemudian menyalami satu per satu anggota Majelis Hakim.
Mulutnya tak henti mengucapkan terimakasih kepada setiap perangkat sidang.
"Terima kasih sudah memberi keadilan untuk anak kami," sebutnya berulang-ulang.