KARIMUN TERKINI
Polisi di Karimun Tangkap 4 Pelaku Pencurian Dalam 10 Hari Terakhir, 1 Masih Pelajar
Polres Karimun menangkap empat pelaku pencurian dalam kurun waktu 10 hari terakhir. Mereka BS, RA, FS dan GS. Begini kronologinya
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kasus pencurian kian meresahkan masyarakat Kabupaten Karimun.
Baru-baru ini Polres Karimun meringkus empat tersangka tindak pidana. Mirisnya, salah satunya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Adapun keempat pelaku yang diamankan pihak Satreskrim Polres Karimun, yakni BS, RA, FS dan GS.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, keempat tersangka merupakan tersangka pelaku kejahatan pencurian berupa curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan) dan pencurian kendaraan bermotor.
"Ada empat kasus berbeda dengan empat tersangka yang diungkap jajaran Satreskrim Polres Karimun. Pelaku berhasil diamankan tidak sampai 24 jam setelah korban membuat laporan," ucap Kapolres Karimun.
Diketahui, keempat tersangka itu masing-masing BS (residivis Curanmor), RA (curas masih pelajar), FS (pencurian biasa) dan GS (pencurian biasa).
Sementara, kronologi pengungkapan pertama, yaitu pencurian di Kawasan Naga Mas Kecamatan, Meral.
Baca juga: RAPBD Karimun 2022 Turun Dibanding 2021, Bupati Ungkap Fokus Pembangunan Tahun Depan
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Karimun, 3 Pasien Dinyatakan Sembuh
Pelaku FS mencongkel jok motor korban dan menggasak sejumlah uang yang disimpan korban sebanyak Rp 6 juta.
"Kasus pencurian ini, pelaku mengambil uang korban yang disimpan dalam jok motor senilai Rp 6 juta," tambahnya.
Kemudian, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah korban membuat laporan ke Polres Karimun.
Kasus selanjutnya adalah pencurian di sebuah rumah di Kampung Harapan, Kecamatan Tebing.
Pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci. Dari dalam rumah, pelaku berhasil membawa uang korban sekira Rp 11 juta.
"Dari keterangan pelaku GS, uang hasil curian tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Selanjutnya kasus jambret di Jalan Ahmad Yani depan BCA Kolong, Kecamatan Karimun. Pelaku RA jambret masih berusia di bawah umur.
RA nekat merampas sebuah telepon genggam milik korban yang saat itu tengah duduk di atas motor, di pinggir jalan.