Prajurit TNI Divonis Seumur Hidup Dan Dipecat Dari Kedinasan Setelah Terbukti Membunuh Kekasihnya
Pembacaan vonis terhadap oknum TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang berinisial MA dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka), diwarnai sorak pihak kelu
Ayah korban, Kuswanto, menjejal langkahnya ke depan mimbar Majelis Hakim.
Seraya menangis haru, dirinya bahkan rela menekuk lututnya dan menempelkan dahinya ke lantai.
Kuswanto bersujud. Tangisannya lantang hingga terdengar ke seisi ruang sidang dan menganggap bahwa Majelis Hakim sudah memberi keadilan yang didambakan keluarga korban.
"Terima kasih, Pak Hakim, terima kasih," ucap Kuswanto, terisak dengan suaranya yang parau.
Namun demikian, saat ditemui seusai sidang, Kuswanto mengatakan belum cukup puas dengan keputusan yang diberikan Majelis Hakim.
Meski pada akhirnya, ia harus mengikhlaskan bahwa terdakwa masih bisa bernafas.
"Sebetulnya saya kan minta hukuman mati tapi ya sudahlah. Apa yang ditentukan oleh hakim saya sudah menerima," ujarnya masih sesegukan.
Sebab, menurutnya, ia telah kehilangan anak sulungnya dan mustahil bisa berjumpa kembali.
Sementara terdakwa, baginya, bukan tak mungkin masih dapat bertemu orangtuanya.
Tapi sidang dengan berbagai pertimbangannya, Kuswanto mewakili keluarga pun mengakui memaklumi.
Sedikit masih tak terima, tak lantas membuat Kuswanto berkecil hati.
"Walaupun saya kan kehilangan selamanya, tapi sesuai lah. Saya jelas sudah menerima," tutupnya.
Praka MAM (30) anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur diduga membunuh kekasihnya, RR (32).
Pembunuhan dilakukan karena MAM kesal kerap ditanya kapan menikahi korban.
Setelah membunuh Praka MAM berlagak seolah tak terjadi apapun dengan kekasihnya.
Dia bahkan sempat ikut mencari saat orangtua korban kelimpungan menemukan RR yang tak kunjung pulang sejak satu bulan silam.
Jasad RR akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Kekasihnya Sendiri, Oknum TNI di Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat