UMK BATAM 2022
REAKSI Buruh saat Tahu UMK Batam 2022 Naik Rp 35.000, Ancam Demo Besar-besaran
Nilai UMK Batam tahun 2022 naik sebesar Rp 35.000 sesuai yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Batam. Apa reaksi serikat buruh terkait putusan itu?
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rapat terkait usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2022 antara Dewan Pengupahan Kota Batam dari unsur Apindo maupun unsur pekerja telah digelar, hasilnya dalam pembahasan UMK Batam mengalami kenaikan Rp 35.000.
Namun kenaikan itu dinilai sejumlah buruh justru tidak berpihak pada buruh.
“Iya, tidak ada titik kesepakatan dalam pertemuan itu. Rekan kita yang hadir dari beberapa Serikat buruh memilih keluar,” ujarnya Pangalima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, Selasa (23/11/2021).
Kami, kata dia, dari FSPMI tidak datang dalam pembahasan UMK karena sudah melayangkan surat penolakan berunding jika pemerintah memaksakan pakai PP 36 tahun 2021 sebagai acuan untuk menentukan UMK.
Dengan tegas, ia menyebutkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menolak kenaikan upah minimum yang disepakati dewan pengupahan karena hanya adil bagi pengusaha.
"Kami tak hadir dan menolak," ujarnya singkat.
Misalkan saja, kata dia, hari ini kawan karyawan berangkat kerja sudah menggunakan bahan bakar pertalite, BBM Premium sudah dihapuskan, tentu kebutuhan pengeluaran juga sudah besar.
Tak hanya itu, harga minyak goreng juga demikian naik hingga 40 persen dari harga sebelumnya.
Baca juga: DeFRaK Archery Academy Raih Medali Emas di Lomba KACC 2021
Jika itu hanya mengikuti aturan dari perhitungan pemerintah, UMK Batam 2022 yang dihitung berdasarkan PP 36 Tahun 2021 ada kenaikan sebesar 0,85 persen dari UMK tahun 2021, yaitu dari Rp 4.150.930 menjadi Rp 4.186.359 atau naik sebesar Rp 35.429,51. Maka kami dengan tegas menyebutkan itu tidak manusiawi.
Perhitungan dari pemerintah itu berdasarkan PP 36/2021.M.
Sementara usulan dari pekerja dihitung dengan rumusan kebutuhan sehari-hari.
Angka usulan yang didapatkan berbeda dari perhitungan pemerintah.
Suprapto menyebutkan, besaran kenaikan upah ini sangat jauh dari usulan buruh yakni sebesar 7-10 persen.
Hal ini tentu saja juga sangat menyakitkan bagi kaum buruh. Sebab kenaikan upah bukan lagi berdasarkan sebuah kebutuhan hidup layak.
"Hal ini tentu saja akan menyengsarakan kaum buruh," tambahnya.
Terkait sikap buruh, pihaknya mengaku akan turun besar-besaran ke jalan menolak usulan dewan pengupahan ini.
“Yang jelas akan kita lawan, kita mungkin akan aksi besar-besaran," tegas Suprapto
Itu kan keputusan sepihak oleh pemerintah berdasarkan PP. Harga pertalite, harga minyak goreng saja naik.
Ia mengaku dalam rapat bersama dewan pengupahan kota itu kerap tak ada lagi demokrasi.
Apindo Sebut Angka UMK Cukup Adil
Sebelumnya diberitakan, rapat terkait usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2022 dengan Dewan Pengupahan Kota Batam dari unsur Apindo maupun unsur pekerja telah digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Senin (22/11/2021).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, usulan besaran UMK sesuai hasil rapat bersama dewan pengupahan tersebut nantinya akan dikirimkan ke Wali Kota Batam.
"Ya sudah kita laksanakan pembahasan kemarin dan selanjutnya akan kita laporkan hasil rapat bersama ini pada Walikota Batam," ujar Rudi, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, usulan UMK Batam ini disepakati oleh pengusaha.
Hanya saja dari pihak pekerja menolak usulan pembahasan dikarenakan tak sesuai dengan apa yang mereka usulkan.
“Yang ditolak pekerja bukan besaran angka, tapi penetapan upah pekerja yang berdasarkan PP 36 ini," tambah Rudi.
Dari perhitungan pemerintah, UMK Batam 2022 yang dihitung berdasarkan PP 36 Tahun 2021 ada kenaikan sebesar 0,85 persen dari UMK tahun 2021, yaitu dari Rp 4.150.930 menjadi Rp 4.186.359 atau naik sebesar Rp 35.429,51.
Perhitungan dari pemerintah itu berdasarkan PP 36/2021 PP itu sudah menjelaskan rumusannya.
Sementara usulan dari pekerja dihitung dengan rumusan kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: SEORANG Warga Batam Meninggal Dunia saat Dirawat di Rumah Sakit Akibat Covid-19
Baca juga: Pengungsi Afghanistan Adu Mulut dan Fisik dengan Polisi saat Demo di Batam
Angka usulan yang didapatkan berbeda dari perhitungan pemerintah.
Ia berharap, UMK yang nanti ditetapkan adalah UMK yang sehat.
Artinya, UMK tersebut bisa disepakati bersama dan membawa keberkahan bagi pekerja maupun pengusaha.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid mengatakan, kenaikan UMK yang diusulkan ini sudah mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021.
Menurutnya, presentase kenaikan angka UMK Batam tahun 2022 berdasarkan SE Menaker hanya 0,85 persen.
Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan petunjuk teknis termasuk merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum 2022 lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini.
Dalam formulasi perhitungan upah minimum yang ada pada PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, nilai yang keluar berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita masyarakat di suatu daerah.
Kemudian memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah.
Lalu dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja.
Serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi di mana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat provinsi.
"Apindo Batam menilai besaran UMK tahun 2022 sudah cukup adil serta lebih objektif," ujarnya.
(TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google