Satu Keluarga jadi Copet di Mandalika, Polisi Beberkan Masing-masing Peran Meraka
Dari komplotan yang berjumlah delapan orang tersebut, terdapat satu keluarga terdiri dari ayah berinisial DC, ibu LO, anak DA , dan satu orang merupak
Sementara tiga orang lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.
Sedangkan empat orang lainnya yang masih dalam pengembangan ditangkap di kapal feri menuju Bali yang berhasil diringkus hari itu juga.
Disampaikan Hari, komplotan ini tak hanya beraksi di Lombok tapi juga sampai ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.
"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam, di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pasal 363 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komplotan Pencopet Terdiri dari Satu Keluarga di Mandalika Ditangkap: Ini Masing-masing Perannya