Kamis, 16 April 2026

INFO PENERBANGAN

SYARAT Terbaru Penerbangan Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia Periode November 2021

Meski aturan penerbangan dilonggarkan, namun ada beberapa dokumen pendukung yang  wajib dilengkapi calon penumpang. Apa saja, simak penjelasannya.

en.wikipedia.org
Simak syarat terbaru penerbangan pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia. Foto pesawat Lion Air. 

TRIBUNBATAM.id - Persyaratan bepergian menggunakan pesawat terbang tidak serumit beberapa bulan lalu.

Pemerintah juga sudah melonggarkan aturan penerbangan.

Misalnya saja diperbolehkannya tes antigen syarat penerbangan tanpa perlu tes PCR lagi, asalkan penumpang sudah vaksin dosis 1 dan 2.

Selain itu penumpang berusia 12 tahun juga bisa kembali berpergian asalkan ditemani orangtua atau wali. 

Meski aturan dilonggarkan, namun ada beberapa dokumen pendukung yang  wajib dilengkapi calon penumpang.

Lalu apa saja syarat yang perlu dilengkapi saat ingin bepergian dengan pesawat terbang ?

Berikut syarat penerbangan untuk maskapai Lion Air dan Garuda Indonesia yang dikutip dari situs resmi kedua maskapai tersebut.

Syarat penerbangan Lion Air

Anda yang ingin bepergian ke kota tertentu menggunakan pesawat terbang Lion Air dalam waktu dekat, wajib memerhatikan beberapa hal berikut ini.

Baca juga: Jadwal Pesawat & Harga Tiket Penerbangan Batam ke Jakarta, Surabaya dll, Terbang Selasa (23/11/2021)

Baca juga: Cepat Gak Ribet, Begini Cara Beli Tiket Pesawat dari Shopee

 Aturan ini berlaku bagi calon penumpang Lion Air sebagaimana dikutip dari situs resminya lionair.co.id:

- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)

- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

- Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved