Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan C secara Online Beserta Rincian Biayanya

SIM yang sudah berhasil diperpanjang masa berlakunya juga bisa langsung di antarkan ke rumah Anda. 

GRID
SIM - Inilah daftar tarif resmi perpanjangan SIM A hingga SIM C, mulai Rp 75 ribu. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id- JAKARTA - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) makin mudah, tanpa perlu lagi keluar rumah.

Di sela-sela kesibukan, Anda bisa mengurusnya dengan mudah.

Anda bisa melakukannya di rumah atau kantor secara online melalui telepon seluler (ponsel).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan program pengurusan perpanjangan SIM secara online di Jakarta, Selasa 13 April 2021.

Kini masyarakat umum bisa memperpanjang SIM A dan C secara daring.

Caranya bisa dilakukan melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh melalui handphone Anda.

Tak hanya itu, SIM yang sudah berhasil diperpanjang masa berlakunya juga bisa langsung di antarkan ke rumah Anda. 

Berikut cara perpanjang SIM online lewat aplikasi SINAR: 

- Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store

Baca juga: 6 Langkah Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang

Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pedagang hingga Buruh, Bisa Melalui Online

- Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas 

- Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis.

Kode ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi 

- Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing.

Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition 

- Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan 
- Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut 

- Pilih menu perpanjangan SIM 

- Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 

- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan 

- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman 

- Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI 

- Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah 

- Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Bisa Manfaatkan Fasilitas Kesehatan

Baca juga: Yuk Coba 3 Fitur Terbaru Instagram, Simak Cara Menggunakanya di Ponsel Kamu

Biaya perpanjangan SIM online

SIM A dan A umum: Rp 80.000 

SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000 

SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000 

SIM C: Rp 75.000 

SIM C1: Rp 75.000 

SIM C2: Rp 75.000 

SIM D: Rp 30.000 

SIM D khusus D1: Rp 30.000 

SIM Internasional: Rp 225.000. 

Sebagai catatan, harga perpanjangan SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan.

Biaya ini bisa berbeda-beda sesuai alamat Anda masing-masing. 

Terkait permasalahan tes kesehatan dan psikotes, bisa juga dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR.

Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter.

Baca juga: 7 Cara Membuat Kode PIN Kartu ATM yang Aman dan Sulit Dibobol Peretas

Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri. Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR. 

Hasil tes kesehatan dan psikologi dari pemohon akan diupdate oleh dokter di layanan SINAR.

Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis dan jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM online gagal. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved