Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pedagang hingga Buruh, Bisa Melalui Online
Pekerja informal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menikmati beberapa program yang ada di dalamnya.
TRIBUNBATAM.id - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak terbatas pada pekerja formal, seperti karyawan swasta maupun PNS saja.
Pekerja informal seperti pedagang, sopir angkot, buruh bangunan, dan lainnya juga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka sama punya hak untuk memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak para pekerja informal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Adapun pekerja informal adalah mereka yang berusaha sendiri dengan status pekerja bebas serta tidak menerima upah yang menentu setiap bulannya.
Selain pedagang dan sopir angkot, contoh pekerja informal lain yakni tukang becak, buruh bangunan, hingga pemilik online shop.
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Mudah Tanpa Ribet
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Mengaktifkan Kembali agar Bisa Digunakan Berobat
Ada sejumlah manfaat yang akan didapatkan pekerja informal yang jadi peserta BP Jamsostek, antara lain:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian.
Bagi pekerja informal yang tertarik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email.
Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal?
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal
Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ada 4 cara untuk mendaftarnya.
1. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/11-8-2020-gaji-dan-kartu-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)