Cara Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Bisa Manfaatkan Fasilitas Kesehatan

Jika status kepesertaan tidak aktif, otomatis Anda tidak bisa memanfaatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Tribunnews
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id - Ada beberapa cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ini untuk mengetahui apakan status kepesertaan masih aktif atau tidak.

Terlebih bagi Anda yang telah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan,  perlu mengecek status kepesertaan terlebih dahulu.

Sebab, bila lama tidak membayar iuran, bisa jadi BPJS Kesehatan Anda dinonaktifkan.

Hal ini berdampak kepada layanan kesehatan yang bisa digunakan.

Jika status kepesertaan tidak aktif, otomatis Anda tidak bisa memanfaatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Untuk itu, sebelum mengaktifkan dan membayar tunggakan iuran, cek dulu status kepesertaan Anda.

Berikut caranya :

Cara Cek Kepersertaan BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan, yakni:

- Melalui Aplikasi Mobile JKN

- Melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Mengaktifkan Kembali agar Bisa Digunakan Berobat

Baca juga: Sebelum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebagian JHT, Cek Cara dan Syaratnya

- Melalui telepon BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Jika kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif, Anda bisa langsung mengecek tunggakan iuran yang belum dibayar.

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved