SELAMA Natal dan Tahun Baru, Pemko Tanjungpinang Terapkan Pembatasan Sejumlah Wilayah
Status PPKM Level 3 akan diberlakukan pada seluruh daerah di Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
Editor: Thomm Limahekin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG – Status PPKM Level 3 akan diberlakukan pada seluruh daerah di Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menindaklanjuti kebijakan, sejumlah kepala daerah berencana menerapkan beberapa prosedur tetap untuk menekan perkembangan kasus Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang misalnya akan memberlakukan sejumlah pembatasan di wilayah pemerintahannya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait peringatan Natal dan Tahun Baru.
Koordinator Protokol Kesehatan Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, Pemko Tanjungpinang sedang mempersiapkan surat edarannya.
Baca juga: Menurut Data KPC-PEN, Vaksinasi di Batam Hampir Seratus Persen

Inmendagri tersebut menyebutkan sejumlah pembatasan yang akan diterapkan menjelang hingga selesai Nataru.
Aturan tersebut akan dibelakukan sejak Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).
“Kita akan membahasnya dan menurunkannya ke dalam aturan,” kata Surjadi.
Surjadi sendiri kemudian mematikan kalau Pemko Tanjungpinang akan menerapkan sejumlah pembatasan.
Misalnya, pembatasan kapasitas acara peribadatan, larangan berkumpul dan imbauan tidak mudik bagi PNS.
“Ada juga imbauan pengambilan cuti bagi buruh hingga penundaan pembagian rapor siswa agar direalisasikan pada Januari mendatang,” terang Surjadi.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru.
Sebab, momen di akhir tahun dan awal tahun ini diperkirakan bisa memicu kerumunan warga.
Kondisi ini bisa memperbesar potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Provinsi Kepri.