SELAMA Natal dan Tahun Baru, Pemko Tanjungpinang Terapkan Pembatasan Sejumlah Wilayah
Status PPKM Level 3 akan diberlakukan pada seluruh daerah di Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
Kebijakan pembatasan sejumlah wilayah selama Natal dan Tahun Baru ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Ketua Asosiasi Pariwisata Bahari Provinsi Kepri, Surya Wijaya misalnya memahami kebijakan pemerintah tersebut.
Namun, dia juga memintah kelonggaran sebab Natal dan Tahun Baru merupakan momen bagi pelaku usaha untuk bangkit dari keterpurukan.
Baca juga: Tanjungpinang Nihil Kasus Covid-19 Dalam Sepekan Terakhir, Capaian Vaksinasi di Atas 80 Persen

“Silakan terapkan PPKM Level 3. Namun, harus ada kelonggaran dong. Misalnya, Tes Antigen sebagai syarat pelayaran antarpulau ditiadakan,” ungkap Surya Wijaya dalam sebuah wawawancara dengan TRIBUNBATAM.id.
Keluhan yang sama datang dari Magun (48), warga Nusa Tenggara Timur yang merantau ke Kota Tanjungpinang.
Dia mengaku berencana akan kembali ke kampung halaman untuk merayakan Natal dan Tahun Baru di sana.
“Tapi ada aturan pembatasan seperti itu. Makanya kami tidak jadi pulang kali ini,” ungkap Magun.
Namun demikian, Magun tetap melihat kebijakan tersebut sebagai hal yang positif sebab berkaitan dengan upaya untuk menekan kasus Covid-19.
“Kita juga harus paham dengan kebijakan pemerintah. Sebab, Covid-19 masih ada saat ini,” ucap warga Lembata ini. (TRIBUNBATAM.id/Thomas Tonek Thomlimah Limahekin)