ATURAN Lengkap Larangan Cuti PNS dan Karyawan saat Natal dan Tahun Baru 2022 Bedasarkan Inmendagri
Aturan ini dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini sebagai lanjutan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan PPKM.
TRIBUNBATAM.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal yang sama juga berlaku untuk anggota Polri, TNI, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga swasta.
Dan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Upaya ini dilakukan mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat saat liburan akhir tahun.
Aturan ini dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini sebagai lanjutan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir 2021 dan awal 2022.
PPKM Level 3 ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021), dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.
Muhadjir menambahkan, kebijakan itu dilakukan untuk memperketat mobilitas dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menyusul rencana tersebut, Kemendagri pun mengeluarkan aturan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tertanggal 22 November 2021.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022: PNS Dilarang Cuti, Perayaan Tahun Baru Dilarang
Dalam Inmendagri yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota itu, membahas aturan larangan cuti bagi para pekerja yang tertulis di poin g.
Berikut isi aturan larangan cuti bagi ASN hingga karyawan swasta dalam Inmendagri 62 Tahun 2021:
Selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 melakukan:
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.