INFO PENERBANGAN
Syarat Perjalanan dengan Pesawat Citilink & Dokumen Wajib Penerbangan Domestik Selama PPKM
Di bawah ini adalah aturan lengkap persyaratan dan hal-hal yang perlu diperhatikan calon penumpang Citilink Indonesia sebelum berangkat terbang
Tribun Batam/Istimewa
Ilustrasi Pesawat Citilink - Syarat Perjalanan dengan Pesawat Citilink & Dokumen Wajib Penerbangan Domestik Selama PPKM
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (2x24 jam) sejak pengambilan sampel
- Tidak berlaku tes Rapid Antigen
1. Khusus tujuan Pontianak:
- Masa berlaku hasil tes adalah 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode.
- Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)