PANDUAN Cara mengurus SIM A dan C yang Hilang atau Rusak serta Rincian Biayanya
Bagi masyarakat yang kehilangan SIM atau SIM yang dimiliki rusak, Anda bisa membuat pengajuan permohonan penggantian SIM baru.
3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang sudah diisi kepada petugas SIM untuk diperiksa.
4. Selanjutnya Anda akan melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru.
5. Setelah selesai proses pengambilan foto dan lain-lain, Anda bisa menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas.
Pastikan SIM yang hilang atau rusak masa berlakunya masih aktif atau belum habis.
Biaya untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM.
Baca juga: Tak Perlu Direset, Ini Cara Buka HP Android dan iPhone yang Terkunci akibat Lupa Kata Sandi
Baca juga: Ingin Anak Cerdas? Ini 4 Cara yang Mampu Merangsang Kecerdasan dan IQ Anak
Berikut biaya penerbitan SIM baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000. (*)