INFO PENERBANGAN
Panduan Perjalanan Udara: Syarat Lengkap Naik Pesawat Lion Air dan Citilink Per November 2021
Berikut ini adalah syarat penerbangan dan dokumen yang wajib dilengkapi calon penumpang maskapai penerbangan Lion Air dan Citilink Indonesia saat PPKM
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah syarat penerbangan dan dokumen yang wajib dilengkapi calon penumpang Lion Air dan Citilink Indonesia.
Aturan-aturan itu ditetapkan pemerintah dan berlaku untuk seluruh penumpang pesawat terbang selama masa pandemi Covid-19.
Disarankan, Anda yang ingin bepergian dengan pesawat terbang dan sebelum membeli atau memesan tiket pesawat, terlebih dahulu memerhatikan beberapa hal di bawah ini.
Peraturan ini dirangkum berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, otoritas terkait dan maskapai penerbangan.
Baca juga: Masih Jadi Syarat Terbang, Sejumlah RS dan Klinik di Batam Tetap Layani Tes PCR
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Syarat Terbang dari Batam Tidak Ada Perubahan
Sebagai catatan, jika sudah membeli tiket pesawat datanglah lebih awal atau 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat, agar memudahkan mengurus berbagai administrasi sebelum penerbangan.
Disarankan juga bagi yang tidak berkepentingan mendesak agar tidak melakukan perjalanan jauh di masa pandemi Covid-19.
Syarat naik pesawat Lion Air:
Dilansir dari situs lionair.co.id ketentuan penerbangan domestik dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.
Berikut adalah ketentuannya:
- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)
- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)
- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
- Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).
Baca juga: UPDATE Aturan PPKM dan Syarat Perjalanan Pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Ada Daerah Menolak PPKM Level 3 Saat Nataru, Luhut Sebut Pemerintah Ingin Lindungi Rakyat
Syarat naik pesawat Citilink indonesia:
Di bawah ini adalah aturan lengkap persyaratan dan hal-hal yang perlu diperhatikan calon penumpang Citilink sebelum berangkat terbang.
Aturan ini dirangkum dari situs resmi maskapai citilink.co.id:
1. Dari/ke/antarwilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib vaksin Covid-19
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (3x24 jam)
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Rapid Antigen (1x24 jam)
Khusus tujuan Bali
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Antigen harus dilengkapi dengan barcode/QRCode
- Vaksin di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tidak dapat terbang di hari sama dengan vaksinasi
- Penumpang yang pernah terpapar Covid-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas Covid-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi
- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin
Baca juga: UPDATE Aturan Perjalanan Udara, Laut, Darat PPKM 16-29 November 2021
Baca juga: Syarat Perjalanan dengan Pesawat Citilink & Dokumen Wajib Penerbangan Domestik Selama PPKM
Khusus tujuan Manado
- Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan diwajibkan melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat
Khusus tujuan Gorontalo
- Akan dilakukan tes Rapid Antigen di saat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil
2. Antarkota di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (3x24 jam)
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Rapid Antigen (1x24 jam)
Khusus tujuan Lombok
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/QRCode
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tetap Karantina Institusional 5 Hari
Baca juga: AWAS Batal Terbang! Lengkapi Syarat Naik Pesawat sebelum Beli Tiket Selama Pandemi
Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura
- Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).
- Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang
Khusus tujuan Labuan Bajo
- Untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo
Menuju Pontianak
- Wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (2x24 jam) sejak pengambilan sampel
- Tidak berlaku tes Rapid Antigen
Khusus tujuan Pontianak
- Masa berlaku hasil tes adalah 2x24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode.
- Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Ini Aturan Perjalanan Bagi Calon Penumpang Kapal Pelni
Baca juga: SYARAT Agar Calon Penumpang Kapal Ferry ke Luar Batam tak Harus Tes Antigen
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)