CORONA KEPRI
Batam PPKM Level 1, Ini Aturan Perjalanan Bagi Calon Penumpang Kapal Pelni
Kepala Operasional Pelni Cabang Batam Lan Lan mengatakan, belum ada perubahan aturan perjalanan bagi calon penumpang saat Batam PPKM Level 1
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Meski Kota Batam sudah berstatus PPKM Level 1, namun sejauh ini belum ada perubahan aturan terkait calon penumpang yang hendak bepergian lewat kapal Pelni.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Operasional Pelni Cabang Batam Lan Lan kepada TribunBatam.id, Rabu (20/10/2021) di Dermaga Selatan Pelabuhan Batu Ampar di Batam.
Ia mengatakan, sejauh ini peraturan bagi calon penumpang belum ada perubahan sama sekali.
Adapun syarat bagi calon penumpang yang hendak bepergian saat membeli tiket yakni:
1. Calon penumpang wajib menunjukkan identitas diri seperti, KTP, SIM, KK atau paspor
2. Calon penumpang wajib menunjukkan surat bukti vaksinasi dosis pertama, wajib mengisi data diri dengan benar dan lengkap
3. Untuk calon penumpang yang hendak melakukan pembayaran bisa dengan cara cashless, nontunai atau debit card
Baca juga: Batam PPKM Level 1, Pengelola Bioskop Belum Berani Terima Anak di Bawah 12 Tahun
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Bandara Tanjung Pinang, Ibu Kota Kepri Tak Lagi PPKM Level 1
4. Calon penumpang wajib mengisi EHAC pada aplikasi PeduliLindungi
Sedangkan persyaratan khusus perjalanan dengan kapal Pelni yakni:
1. Wajib menunjukkan surat rapid test antigen negatif covid-19 1x24 jam sebelum keberangkatan ataupun swab PCR negatif covid-19 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
"Para calon penumpang bisa memilih satu di antara dua persyaratan tersebut. Bisa menggunakan rapid test antigen ataupun PCR," kata Lan Lan.
Sementara bagi calon penumpang yang berusia kurang dari 12 tahun, bisa melampirkan surat keterangan dari Kelurahan setempat.
Jika calon penumpang yang hendak bepergian dengan alasan anak tersebut akan mengikuti sekolah tatap muka, maka wajib melampirkan surat keterangan tatap muka dari sekolah asal (Luar Batam). Tentunya sesuai dengan alamat domisili kedua orangtuanya.
"Saat ini semua calon penumpang wajib menunjukkan surat rapid test antigen atau PCR, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa," ungkap Lan Lan.
Ia melanjutkan, jika dulu anak kecil tidak menunjukkan surat rapid test Antigen ataupun PCR namun sekarang meski anak kecil wajib dilakukan tes Antigen atau PCR.
"Pihak Pelni selalu mengikuti peraturan pemerintah. Kami akan mengupdate kembali mengenai hal ini, jika sudah ada perubahan maka kita segera berlakukan untuk calon penumpang," tutupnya.
