BATAM TERKINI

CATAT! ASN Pemko Batam Dilarang Mudik Mulai 15 Desember hingga 10 Januari 2022

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilarang bepergian keluar kota di saat libur Natal dan Tahun Baru.

Freepik
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilarang bepergian keluar kota di saat libur Natal dan Tahun Baru. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilarang bepergian keluar kota di saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan ini berlaku sejak 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 mendatang.

"Kebijakan Pak Wali (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi) seluruh PNS tidak diizinkan cuti," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) kota Batam, Jefridin Hamid, Selasa (30/11/2021).

Apabila aturan tersebut dilanggar maka akan diberikan sanksi yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 94 tentang disiplin pegawai negeri.

"Kalau dilanggar pasti ada sanksinya sesuai dengan kesalahannya," ujarnya.

Ia berharap seluruh ASN mematuhi kebijakan pemerintah Kota Batam.

Sehingga bisa menekan penyebaran virus Covid-19 dan varian baru omicron.

Walaupun virus varian baru ini belum ditemukan di Kota Batam.

Baca juga: ATURAN Lengkap Larangan Cuti PNS dan Karyawan saat Natal dan Tahun Baru 2022 Bedasarkan Inmendagri

Sementara itu, berdasarkan keputusan Inmendagri, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Batam saat ini level 2.

Aturan ini berlaku mulai 23 November 2021 hingga 6 Desember 2021 mendatang.

"Sementara tanggal seterusnya kita tidak tahu. Ada berita semua wilayah akan menjadi level 3. Kita tunggulah aturan itu dan kita melaksanakannya," ujar Jefridin, Selasa (30/11/2021). 

Diakuinya, apabila Batam memasuki level 3 maka berpergian keluar kota akan dilarang. Oleh sebab itu aturan diperketat. 

Sementara itu, larangan cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bagi pegawai Negeri Sipil mulai di berlakukan pada pertengahan bulan Desember.

Aturan larangan cuti Pegawai di lingkungan pemerintahan sesuai dengan peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cutibagi Pegawai ASN selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah mengatakan aturan terkait larangan mudik sudah di sosialisasikan ke pegawai di lingkungan pemerintahan kota Batam.

"Sudah disampaikan ke seluruh  satuan kerja," ujarnya.

Diakuinya dari surat edaran Kemenpan RB larangan cuti tahun baru dilarang mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tetapi di Pemko Batam sesuai kebijakan walikota ditambah dari tanggal 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.

Jika nantinya ada pegawai negri yang masih membandel saat pelarangan tersebut maka akan diberikan sangsi sesuai dengan PP 94 tahun 2021. Menurutnya Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan hingga tulisan.

"Larangan bepergian ada pengecualian, misalnya ada pegawai yang di tugaskan secara kedinasan keluar daerah, cuti melahirkan, sakit  keperluan untuk berobat keluar daerah," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved