Masuk Kepri Wajib Karantina 14 Hari, Khusu Untuk Orang yang Datang Dari Luar Negeri
Untuk mengantisipasi masuknya virus covid-19 varian Omicron di Tanjungpinang, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang akan memperketat
Dalam surat tersebut berisi tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
Surat yang ditandatangani Plt. Direktur Jendral Imigrasi, Widodo Ekat Jahjana diterbitkan pada 27 November 2021.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Ramelan Suprihadi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Iya benar, dan sudah kita teruskan kepada jajaran," ucapnya membenarkan, Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan, bahwa surat tersebut berisi penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi ke sejumlah negara saja.
"Pertama di wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," jelasnya.
Selain itu, juga dilakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Namun, ada ketentuan dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri menyebutkan, telah memberikan arahan kepada jajaran imigrasi di seluruh Kabupaten/Kota di Kepri untuk menjalankan perintah tersebut.
"Jadi petugas kita akan pastikan menolak bila masuk orang asing dari wilayah 8 negara tersebut masuk ke Kepri," ucapnya.
Hal yang sama juga dilakukan bagi Warga negara asing yang mengajukan visa. Tetap dilakukan penolakan sementara sesuai Surat edaran tersebut.
"Mengajukan visa juga ditolak. Tapi dikecualikan orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," ujarnya.
Begini Persiapan Imigrasi Tarempa
Sementara itu, Imigrasi Kelas II Tarempa menanggapi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenkumham terkait upaya pencegahan masuknya covid-19 varian omicron.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa, Wisli Sitompul menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mencegah varian baru Omicron tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/29112021rusun-batamec-batam.jpg)