Kamis, 9 April 2026

Masuk Kepri Wajib Karantina 14 Hari, Khusu Untuk Orang yang Datang Dari Luar Negeri

Untuk mengantisipasi masuknya virus covid-19 varian Omicron di Tanjungpinang, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang akan memperketat

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Suasana Rusun Batamec tempat Karantina PMI di Kota Batam. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Saat ini ada varian baru kasus Covid-19. Sejauh ini, pemerintah terus melakukan antisipasi agar varian baru ini tidak berkembang di Kota Batam.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah Kepri memberlakukan aturan baru.

Aturan baru itu orang yang masuk Kepri dari luar Negeri wajib melakukan Karantina selama 14 hari.

Untuk mengantisipasi masuknya virus covid-19 varian Omicron di Tanjungpinang, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang akan memperketat pintu masuk Internasional baik di Pelabuhan dan juga Bandara.

Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin menerangkan, nantinya pengetatan ini berlaku bagi pelaku perjalanan warga negara asing dan juga warga negara Indonesia. 

Bahkan, penerapan protokol kesehatan juga akan ditingkatkan secara disiplin bagi para pelaku perjalanan luar negeri nantinya.

"Kita dari KKP sudah siap untuk menjalankan kebijakan pemerintah, sebagaimana SE Satgas Covid Nasional No 23 Tahun 2021 dan juga SE Kemenkumham tentang batasan khusus terhadap kunjungan orang asing dari sejumlah negara yang terpapar varian virus Omicron," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, (29/11/2021).

Secara teknis ia menyebutkan, bagi pelaku perjalanan luar negeri nantinya wajib melengkapi dokumen kesehatan seperti surat keterangan vaksin penuh dan Swab PCR.

"Nantinya masa karantina akan kita berlakukan selama 14 hari dan bagi yang transit hanya 7 hari. Selanjutnya akan kita tracing kembali apakah terpapar virus atau tidak," terangnya.

Baca juga: Gejala Terinfeksi Varian Omicron, Jenis Covid-19 Terbaru, Dibanding Delta Lebih Bahaya Mana?

Namun sebenarnya menurut Agus, kunjungan perjalanan warga negara asing yang lebih dominan akan masuk melalui wilayah Lagoi Kabupaten Bintan dan Kota Batam.

"Pintu masuk WNA itu kan adanya di Lagoi dan Batam, tentu jelas pasti banyak nantinya dari sana baik itu WNA ataupun PMI. Tapi tetap kita mengacu pada SE Satgas Covid Nasional No 23 Tahun 2021. Ya kalau WNA harus vaksin lengkap jika mau masuk ke Indonesia," tegasnya.

Dari pengamatannya, sejumlah negara-negara lain juga memberlakukan penerapan yang sama untuk mencegah masuknya warga negara asing khususnya yang tinggal dan pernah mengunjungi negara-negara yang terpapar Virus Omicron.

"Akan kita tolak kunjungannya, kalau memang belum divaksin. Saya melihat juga negara-negara yang lain menerapkan hal yang sama untuk mem-protect negara-negara yang memang sudah ada varian baru Omicron," katanya.

Daftar 8 Negara Dilarang Masuk Kepri

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jendral Keimigrasian Indonesia mengeluarkan Surat edaran (SE) baru nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved