LINGGA TERKINI

UMK Lingga Tahun 2022 Naik Rp 13.592, Menyesuaikan Nilai UMP Provinsi Kepri

Upah Minimum Kerja atau UMK Kabupaten Lingga naik sebesar Rp 13.592 di tahun 2022, yakni mengikuti angka UMP Provinsi Kepri yakni Rp 3.050.172

Penulis: Febriyuanda |
TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lingga, Sabirin mengatakan, Upah Minimum Kerja ATAU UMK Kabupaten Lingga naik sebesar Rp 13.592 di tahun 2022, mengikuti UMP Provinsi Kepri. 

Menurut Sabirin, tidak menutup kemungkinan para pemberi kerja atau Perusahaan itu memberikan upah dibawah standar UMK. Sehingga ini menjadi kontrol bersama.

“Maka saat ini kita lagi mendata berapa banyak perusahaan yang tidak membayar upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga. Karena kita akui memang sedikit sulit mendapatkan data tersebut,” ungkap Sabirin. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved