LINGGA TERKINI
UMK Lingga Tahun 2022 Naik Rp 13.592, Menyesuaikan Nilai UMP Provinsi Kepri
Upah Minimum Kerja atau UMK Kabupaten Lingga naik sebesar Rp 13.592 di tahun 2022, yakni mengikuti angka UMP Provinsi Kepri yakni Rp 3.050.172
Penulis: Febriyuanda |
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Upah Minimum Kerja ATAU UMK Kabupaten Lingga naik sebesar Rp 13.592 di tahun 2022, mengikuti UMP Provinsi Kepri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Sabirin kepada TribunBatam.id di ruang kerjanya.
Sabirin menjelaskan, UMK Kabupaten Lingga tahun 2022 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021, tentang pengupahan.
Ia mengatakan, bahwa tahun ini pihaknya tidak merekomendasikan kenaikan UMK di Kabupaten Lingga.
Disnaker pun menetapkan, UMK Lingga sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp3.036.220.
Penetapan UMK Lingga tahun 2022 berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga bersama serikat buruh.
“Berdasarkan kesepakatan untuk UMK Lingga tahun 2022 sebesar Rp3.036.220. Besaran UMK tahun 2022 sama seperti tahun 2021,” ucapnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa dalam aturannya UMK tidak boleh rendah dari UMP Provinsi.
"Kami tidak merekomendasikan kenaikan UMK, tapi karena UMK kita dibawah UMP, jadi UMK Lingga akan setara dengan UMP Provinsi Kepri, yaitu Rp 3.050.172. Jadi naiklah sedikit," sebut Sabirin.
Baca juga: Nodai Keponakan Berumur 7 Tahun, JT Sempat Diburu 2 Bulan dan Dibekuk di Selat Panjang
Baca juga: WN Hongkong dan 10 Negara Ini Untuk Sementara Dilarang Masuk Batam
Setidaknya dengan perhitungan tersebut, UMK Lingga di tahun 2022 naik sebesar Rp 13.592.
Sabirin menuturkan bahwa dalam pelaksanaan penetapan UMK Lingga tahun 2022 berjalan lancar dan semua pihak menyepakati UMK tersebut.
“Alhamdulillah semua pihak menyepakati besaran UMK Lingga tahun 2022. Serikat buruh juga menyadari bahwa saat ini kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya
Dijelaskan Sabirin, maksud dari UMK ini berdasarkan undang-undang cipta kerja ini berlaku bagi pekerja buruh, dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Kemudian upah minimum ini adalah upah terendah yang ditetapkan oleh Pemerintah, sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja atau buruh di suatu wilayah.
“Nanti kalau sudah satu tahun silahkan mengikuti aturan main dari perusahaan. Artinya kita pemerintah memberikan jaminan,” jelasnya