INFO PENERBANGAN
Persyaratan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia saat PPKM Desember 2021
Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia menetapkan sejumlah aturan terbaru bagi calon penumpangnya, dan di bawah ini adalah peraturannya
- Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat
- Penumpang diminta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan
- Disarankan membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan
Sebagai catatan, Garuda Indonesia menjelaskan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode Desember 2021 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tetap Karantina Institusional 5 Hari
.
.
.
(TRIBUNBATAM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pesawat-garuda-indonesia.jpg)