Rabu, 8 April 2026

INFO PENERBANGAN

Persyaratan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia saat PPKM Desember 2021

Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia menetapkan sejumlah aturan terbaru bagi calon penumpangnya, dan di bawah ini adalah peraturannya

bisnisjakarta.co.id
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia - Persyaratan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia saat PPKM Desember 2021 

TRIBUNBATAM.id - Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia menetapkan sejumlah aturan terbaru bagi calon penumpangnya.

Seperti diketahui, di masa pandemi Covid-19, pelaku perjalanan udara tak cukup hanya mengandalkan tiket pesawat saat ingin bepergian.

Terdapat syarat-syarat pendukung, yang sifatnya wajib.

Hal itu pun dikuti Garuda Indonesia, di mana melalui laman resminya menetapkan persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik.

Di bawah ini, adalah persyaratan penerbangan Garuda Indonesia rute domestik sebagaimana dilansir dari situs garuda-indonesia.com:

Baca juga: PERATURAN LENGKAP Penerbangan Lion Air Per Tanggal 1 Desember 2021

Baca juga: INFORMASI Lengkap Persyaratan Penerbangan Domestik-Internasional Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi

- Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menker RI dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

- Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS

- Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga

- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat

Baca juga: INFO Penting Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia & Syarat Dokumen Terbaru Selama PPKM

Baca juga: Syarat Perjalanan dengan Pesawat Citilink & Dokumen Wajib Penerbangan Domestik Selama PPKM

- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan

- Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan

- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia dan mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir

- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved