INFO PENERBANGAN

Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode Desember 2021 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Persyaratan naik pesawat tahun 2021 yang diberlakukan di Indonesia akan mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021

kolase Serambi Indonesia
ILUSTRASI - Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode Desember 2021 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 

Artinya, syarat naik pesawat 2021 dengan kewajiban vaksin tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan mengenai syarat naik pesawat terbaru ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Baca juga: Kabar Baik, Syarat Naik Pesawat Terbang Bisa Pakai Antigen bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air Terbaru, Tiket Saja Tak Laku?

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved