Prajurit TNI AD Gugur Dalam Tugas Setelah Pos Koramil di Yahukimo Diserang Oleh KKB Papua
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyerang sebuah pos Koramil TNI AD Suru-Suru di Yahukimo, Papua, Jumat (3/12/2021). Dalam laporan yang diterima,
TRIBUNBATAM.id, JAYAPURA - Seorang Prajurit TNI Gugur dalam tugas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menyerang pos Koramil.
Penyerangan secara brutal tersebut memakan korban, satu pasukan terbaik TNI AD Gugur dalam tugas.
Dia adalah Serda Putra Rahadi. Selain itu juga ada pasukan TNI AD yang lain terluka.
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyerang sebuah pos Koramil TNI AD Suru-Suru di Yahukimo, Papua, Jumat (3/12/2021).
Dalam laporan yang diterima, setidaknya dua anggota TNI AD menjadi korban dalam insiden penyerangan tersebut.
Satu di antaranya bahkan gugur, yakni Serda Putra Rahaldi.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Hindari Perang Dengan KKB Papua, Punya Cara Sendiri Untuk Menjinakannya
Baca juga: Kekejaman KKB Papua, Rudapaksa Perawat Hingga Tewas dan Lempar ke Jurang
Sementara Praka Suher dikabarkan terluka akibat terkena tembakan.
Berdasarkan informasi, penyerangan itu terjadi pukul 13.45 WIT.
Dimana Serda Putra Rahaldi dan Praka Suheri sedang mengambil air di bak penampungan tidak jauh dari Pos Ramil Suru-Suru.
Tidak berselang lama terdengar tembakan dari arah barat Koramil Suru Suru yang mengenai 2 Korban.
Mendengar adanya tembakan seluruh jajaran Apkam di Mamba Kompleks melakukan pengejaran yang di pimpin oleh Danpos Elang.
Pendekatan Baru Terkait Papua
Baru-baru ini, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan terkait pendekatan baru dalam penanganan Papua yang beberapa waktu terakhir kerap dibicarakannya dalam beberapa pertemuan.
Usai menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (25/11/2021), Andika mengatakan pada prinsipnya akan menggunakan dasar hukum yang telah dikeluarkan pemerintah.
Namun demikian, ia mengatakan akan menjelaskan secara rinci saat kunjungannya ke Papua pekan depan.
"Jadi sesuai dengan yang dijelaskan oleh Bapak Menko Polhukam, saya menggunakan dasar hukum yang memang sudah dikeluarkan pemerintah. Dan itu nanti secara detail akan saya jelaskan pada saat saya di Papua minggu depan," kata Andika dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Kamis (25/11/2021).